TANJUNGPINANG TERKINI

Ing Iskandarsyah Tak Persoalkan ASN Kerabat Isdianto Ikuti Open Bidding Pemprov Kepri

Sebanyak 16 formasi jabatan strategis di Pemprov Kepri terbuka bagi pendaftar yang berminat.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
tribunbatam.id/istimewa
Foto ilustrasi open bidding Pemprov Kepri - Plt Gubernur Kepri H Isdianto memimpin Rapat Rutin bersama seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri bertempat di Rupatama Lt.4, kantor Gubernur, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (14/10/2019). 

TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Seleksi jabatan terbuka (open bidding) Pemprov Kepri mendapat tanggapan dari DPRD Provinsi Kepri.

Politisi PKS, Ing Iskandarsyah tidak mempersoalkan mengenai pejabat yang masih memiliki kaitan keluarga dengan Plt Gubernur Kepri, Isdianto ikut dalam open bidding Pemprov Kepri itu.

Sebanyak 16 formasi jabatan strategis di Pemprov Kepri terbuka bagi pendaftar yang berminat.

"Dalam open bidding ini kan bebas siapa saja boleh ikut, ini juga terbuka. Jadi gak boleh dong kita membatasi hak orang," sebutnya.

Ia menyampaikan, pertanyaan baru muncul bila kerabat itu gugur dalam tahapan seleksi dan pada akhir tahapan namanya muncul.

Ing Iskandar menyarankan, agar dalam proses hingga hasil terakhir, Pemprov Kepri harus terbuka kepada publik.

"Harus terbuka sampai keluar nama-nama peserta terpilihnya, agar publik tau prosesnya, dan kenapa bisa terpilih," ucapnya kembali.

Anggota DPRD Kepri lainya, Ririn Warsiti menyampaikan, semoga pelaksanaan open bidding berjalan dengan baik, dan pentingnya transparansi dalam setiap proses harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan berlaku.

"Satu lagu, tidak ada intervensi dari pihak manapun, ini sangat penting untuk menjamin kualitas output yang mumpuni sesuai di bidangnya, agar masyarakat juga melihat bahwa Kepri punya putra-putri terbaik untuk mendampingi kepala daerah mewujudkan target pembangunan," ucap Ririn di Komisi lV ini.

Ia menegaskan, untuk peserta yang terpilih tentunya harus pada penempatan yang tepat, mempengaruhi mental kerja, dan prestasi kerja agar mencapai hasil optimal.

"Kalau memang tidak berkualitas, akan kelihatan saat open bidding. Maka disini pentingnya pansel tetap netral dan obyektif. Score tertinggi hasil seleksi harus ditetapkan dalam masing-masing formasi jabatan," tegas Ririn.

Biaya Rapid Test Mandiri di Karimun Masih Rp 300 Ribu, Bupati Minta Distributor Turunkan Harga

AWAS! Kasus DBD di Batam Sedang Naik, Begini Cara Mengenali Gejala DBD, Mirip Demam Biasa

Dalam open bidding tersebut, ada sebanyak 16 formasi jabatan. Di antaranya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat,
Staf ahli bidang sosial.

Kemudian kesejahteraan masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Ketenagakerjaan.

Kemudian, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelittian dan Pengembangan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran, Kepala Biro Humas Protokol dan Penghubung, Kepala Biro Adminitrasi Ekonomi, dan Direktur RS Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang.

Diikuti 71 Pelamar

Proses seleksi jabatan terbuka ( open bidding ) yang digelar pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk 16 jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah selesai pada tahapan wawancara.

Pelamar untuk formasi Kepala Inspektorat yang mengharuskan untuk wawancara dengan Direktorat Jenderal ( Dirjen ) di Kemendagri dan BPKP.

Sebanyak 77 orang dilaporkan mendaftar sejak awal dibukanya open bidding.

Jumlahnya berkurang setelah mengikuti tahapan administrasi menjadi 72 orang.

Pada tahapan ini sebanyak 1 pelamar tidak mengikuti tes wawancara karena sakit.

"Terhitung 3 Juli 2020, 15 formasi sudah selesai menjalani tahapan wawancara. Tinggal inspektorat saja. Menunggu selesai wawancara dari Dirjen Kemendagri dan BPKP," ujar Anggota Panitia Seleksi ( pansel ), Endri Sanopaka, Rabu (8/7/2020).

Setelah sesi wawancara semua pelamar selesi dilakukan, sejumlah nama tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Kepri, dalam hal ini Plt Gubernur Kepri Isdianto.

"Nama-nama tersebut akan diberikan kepada Gubernur untuk memilih satu nama pada setiap formasi jabatan," ucapnya.

Endri menegaskan, seleksi jabatan terbuka ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ), mengingat Provinsi Kepri ikut dalam pelaksaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

"Sudah ada rekomendasi dari Mendagri. Bahkan ada rekomendasi dari Komite Aparatus Sipil Negara (KASN)," jawabnya.

Bawaslu Kepri Pantau Open Bidding Pemprov Kepri

Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri ) menyoroti seleksi jabatan terbuka ( open bidding ) Pemprov Kepri.

Koordinator Divisi Pencegahan & Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kepri, Idris menegaskan, daerah yang akan melantik pejabatnya, harus mendapat izin Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Seperti diketahui, Pemprov Kepri membuka 16 formasi sejumlah jabatan strategis pada seleksi jabatan terbuka ini.

Dari 16 formasi itu, sebanyak 71 pelamar mengikuti tahapan wawancara.

Persetujuan dari Kemendagri dalam melantik sejumlah pejabat ini, sesuai ketentuan dalam pasal 71 Nomor 10 Tahun 2016.

Kemudian Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

"Sampai saat ini izin atau persetujuan dari Kemendagri belum kami terima kalau akan ada pelantikan. Kami memang mengetahui kalau ada open bidding di Pemprov Kepri," ucapnya, Rabu (8/7/2020).

Idris mengungkapkan, sampai saat ini Bawaslu dari sejumlah kabupaten/kota belum melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah jelang Pilkada Kepri.

"Belum ada melakukan pelanggaran. Kalau ada Kepala daerah gelar pelantikan, pasti sudah ada izin dari Kemendagri," ucapnya.

Anggota panitia seleksi open bidding Pemprov Kepri, Endri Sanopaka menyebut, pelaksanakan seleksi jabatan secara terbuka di Pemprov Kepri telah mendapat persetujuan Mendagri.

Ini penting karena Provinsi Kepri ikut dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

"Sudah ada rekomendasi dari Mendagri. Bahkan juga ada rekomendasi dari KASN," katanya.

Adapun 16 formasi jabatan tersebut diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf ahli bidang sosial, kesejahteraan masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral.

Kemudian Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelittian dan Pengembangan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran.

Serta, Kepala Biro Humas Protokol dan Penghubung, Kepala Biro Adminitrasi Ekonomi, dan Direktur RS Raja Ahmad Tabib di Tanjungpinang.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved