Senin, 13 April 2026

VIRUS CORONA DI KARIMUN

Biaya Rapid Test Mandiri di Karimun Masih Rp 300 Ribu, Bupati Minta Distributor Turunkan Harga

Pemkab Karimun akan memantau ke klinik kesehatan di Karimun, agar masyarakat yang ingin menjalani rapid test tidak merasa terbebani.

TRIBUNBATAM.id/ELHADIF PUTRA
Puluhan pengendara jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun diperiksa rapid test oleh Polres Karimun, Rabu (24/6/2020). Biaya rapid test di sejumlah klinik swasta di Karimun masih di atas harga standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Harga uji rapid test di sejumlah klinik swasta di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri masih di atas standar harga yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Harga yang diterpkan oleh sejumlah klinik tersebut sekitar Rp 300.000 atau dua kali lipat dari harga yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Tingginya harga rapid test tersebut memang disebabkan oleh mahalnya modal dari distributor.

Mahalnya biaya rapid test ini dibenarkan Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Ia memaklumi ongkos yang diterapkan klinik swasta kepada masyarakat.

Meski demikian, ia berharap agar distributor rapid test dapat menjual dengan harga yang rendah.

"Masalahnya klinik swasta ini membeli masih dengan harga tinggi. Tentu mereka juga menjual dengan harga tinggi.

Harapan kami, distributor dapat menjual dengan harga murah. Terutama rapid test yang produksi dalam Negeri. Kualitasnya bagus dan lebih murah," kata Rafiq, Kamis (16/7/2020).

Pemkab Karimun akan memantau ke klinik kesehatan di Karimun, agar masyarakat yang ingin menjalani rapid test tidak merasa terbebani.

Penelusuran TribunBatam.id beberapa waktu lalu, biaya rapid test mendiri di klinik swasta memang mencapai Rp 300 ribu.

Adapun komponen-komponen yang harus dibayarkan adalah kit rapid senilai Rp150.000, biaya administrasi dan surat Rp 30.000, BHP Rp 40.000 serta biaya jasa sebesar Rp 80.000.

Sejumlah komponen biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat

"Habis mau gimana lagi. Pengadaan rapid test itu sebelum ada kebijakan pemerintah yang terbaru ini," ujar seorang pimpinann klinik swasta di Karimun.

Ingin Bentuk Koalisi Besar di Pilkada Karimun, Aunur Rafiq Sebut 5 Parpol Merapat ke Petahana

Juventus Hanya Raih Hasil Seri, Maurizio Sarri Ngaku Bingung: Sulit Dimengerti

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Rachmadi membenarkan mengenai harga rapid test di klinik swasta yang belum menerapkan aturan baru Kemenkes.

"Klinik swasta itu belum bisa melaksanakan dengan tarif Rp 150.000, karena modal rapidnya sendiri lebih dari angka tersebut," kata Rachmadi.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved