TANJUNGPINANG TERKINI
Mantan Sekretaris NasDem Bintan Bakal Disidang di PN Tanjungpinang Senin (20/7)
Pada persidangan nanti, Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Awani Setiyowati dan Corpioner.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Berkas perkara mantan Sekretaris NasDem Bintan, Iwan Kurniawan akan disidang Senin (20/7) mendatang.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Eduard Sihaloho mengatakan, telah menerima pelimpahan berkas dakwaan Iwan Kurniawan di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Iwan Kurniawan diduga menipu warga Tanjungpinang yang berniat membeli 70 ribu meter persegi lahan di Kampung Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Pada persidangan nanti, Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Awani Setiyowati dan Corpioner.
"Sedangkan panitera yang Tiurma Melva Sitompul," ujarnya, Kamis (16/7/2020).
Kasus ini bermula ketika seorang warga Tanjungpinang, Ko Ming membuat laporan ke Polres Bintan.
Ia merasa ditipu atas jual beli tanah di kawasan Galang Batang Desa Gunung Kijang seluas 7 hektare (Ha).
Saat itu korban membeli tanah melalui Iwan Kurniawan. Lahan milik Susafat itu dibeli Kok Ming lewat perantaranya.
Namun dalam perjalanannya, surat tanah yang dijanjikan tidak kunjung diserahkannya hingga kini.
Iwan Kurniawan sempat memberikan 4 Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) kepada korban.
• Ramalan Zodiak Hari Jumat 17 Juli 2020, Posisi Aries Genting, Gemini Jaga Perasaan Orang
• Video Gol dan Highlight Sassuolo vs Juventus, Tak Ada Gol Ronaldo, Gol Alex Sandro Selamatkan Juve
Tetapi belum sampai pengurusan di kecamatan untuk pembuatan SKT (Surat Keterangan Tanah).
Harga lahan disepakati Rp 910 juta. Korban melakukan proses pembayaran dengan mencicil, hingga kini korban telah mencicil sebanyak 11 kali dengan total uang yang baru dibayar sekitar Rp 335 juta.
Susafat diketahui mengembalikan uang yang diterimanya sekitar Rp 80 juta ke korban.
Dititip di Sel Polres Bintan
Penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Bintan menerima berkas tahap 2 kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang menjerat mantan Sekretaris DPD Partai NasDem Bintan, Iwan Kurniawan.
Pelimpahan berkas perkara diserahkan oleh jajaran unit 1 Satreskrim Polres Bintan ke Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Selasa (7/7) sekira pukul 10.30 WIB.
Pantauan TribunBatam.id, Iwan keluar dari Kantor Kejari Bintan sekira pukul 12.30 WIB.
Tersangka dikawal Unit 1 Satreskrim Polres Bintan menggunakan mobil minibus warna putih.
Iwan tampak mengenakan kemeja lengan pendek dan memakai masker.
Kasi Pidum Kejari Bintan, Haryo Nugroho menyampaikan, setelah diteliti kelengkapan berkas formil dan materil sudah P-21.
"Sudah diperiksa terkait fakta yang termuat dalam berkas perkara dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 378 atau Pasal 372 KHUP tentang penipuan atau penggelapan," ujarnya.
Saat ini, Kejari Bintan menahan Iwan Kurniawan selama 20 hari kedepan.
Tersangka dititipkan di sel tahanan Polres Bintan. "Kalau untuk ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ucapnya.
Haryo juga menambahkan, bahwa saat tersangka dilimpahkan mengaku menyesal atas perbuatannya.
Walaupun demikian, hukuman tetap berjalan. "Jadi jika ada di persidangan upaya pendamaian dari pihak korban atau pihak terdakwa, nanti akan kami pertimbangkan terkait tuntutan pidananya," ucapnya.
Berstatus Tersangka Sejak 26 Juni 2020
Mantan Sekretaris Partai NasDem Bintan, Iwan Kurniawan berstatus tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli lahan oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan.
Tersangka terjerat kasus penipuan jual beli lahan didaerah Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang.
Dimana korban bernama Ko Ming membeli lahan dengan melalui perantara Iwan Kurniawan.
Namun, dalam prosesnya, korban tidak bisa mendapatkan surat atas kepemilikan lahan yang dibelinya lewat Iwan Kurniawan.
Ko Ming pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
"Sudah di tahan. Penahanan untuk melengkapi berkas perkara kasus yang telah diperbuatnya," ucap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin, Rabu (1/7/2020).
Agus menjelaskan, Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2019 lalu atas kasus penipuan penggelapan jual beli lahan.
Adapun awal mula mantan Sekretaris Partai NasDem Bintan ini ditetapkan sebagai tersangka, dari laporan polisi yang diajukan korban pada awal tahun 2019.
"Setelah itu kami periksa dan di akhir 2019 kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan atau penggelapan," terangnya.
Agus juga memberitahu, bahwa tersangka ditahan sejak tanggal 26 Juni 2020 lalu.
Saat ini Penyidik masih melengkapi berkas perkaranya sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
"Jadi nanti setelah berkasnya sudah lengkap, kita akan lanjut ke tahap II untuk diserahkan berkas dan yang bersangkutan ke Kejaksaan,"ungkapnya.
Agus menambahkan, bahwa Iwan Kurniawan sudah mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Bintan.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 378 dan atau 372 KHUP tentang penipuan atau penggelapan," ucapnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Alfandi Simamora)