Propam Periksa Brigjen Nugroho Wibowo, Diduga Hapus Red Notice Djoko Tjandra
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk menelisik seluruh personel Polri yang membantu Djoko Tjandra.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk menelisik seluruh personel Polri yang membantu Djoko Tjandra.
Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatan Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri karena menerbitkan surat jalan Djoko Tjandra.
Terbaru, Propam Polri memeriksa Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo.
Kabareskrim menegaskan seluruh personel yang terlibat membantu Djoko Tjandra akan diberikan sanksi pidana.
"Jadi saya tegaskan sekali lagi, di kepolisian ada 3 jenis penanganan. Disiplin, kode etik dan pidana. Jadi terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, maka akan kita tindaklanjuti dengan proses pidana," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
• SKANDAL Pelarian Buron Kelas Kakap Djoko Tjandra, Brigjen di Bareskrim dan Pengacara Disorot Publik
Nantinya, pihaknya akan menindak kepada personel yang terlibat kasus tersebut.
"Jadi saya sudah membentuk tim khusus terdiri dari Ditipidum, Dittipikor, Ditsiber dan kita minta didampingi propam untuk memproses tindak pidana yang akan kita dapatkan," jelasnya.
Nantinya, penyidikan akan mengarah mengenai apakah ada penyalahgunaan wewenang hingga penerimaan aliran dana kepada personel yang terlibat perkara Djoko Tjandra.
"Tim sudah kita bentuk, kita bekerja secara pararel. Propam saat ini sedang melanjutkan pemeriksaanya dan hasil dari propam akan kita tindaklanjuti. Itu adalah bagian komitmen kami bahwa kami akan melaksanakan penyidikan secara tuntas, tegas sesuai komitmen kami untuk menjaga marwah institusi polri," tutupnya.
Hapus Red Notice
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo ikut diperiksa penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Hal tersebut menyusul yang bersangkutan diduga menghapus red notice terhadap buronan korupsi Djoko Tjandra.
Pemeriksaan yang bersangkutan dibenarkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
"(Brigjen Nugroho, Red) dilakukan pemeriksaan," kata Argo kepada Tribunnews, Kamis (16/7/2020).
Namun demikian, pihaknya masih belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap Nugroho.
Hingga kini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pelarian buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra secara bebas di Indonesia mulai terungkap.
Setelah Brigjen Prasetijo Utomo, kini Brigjen Nugroho Wibowo jadi sorotan karena diduga menghapus red notice Djoko Tjandra.
Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane mengatakan Brigjen Nugroho Wibowo menjabat sebagai sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Diduga dia yang menghapus red notice kepada Djoko Tjandra.
"Brigjen Nugroho Wibowo yang telah menghapus red notice Joko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia," kata Neta dalam keterangannya, Kamis (16/7/2020).
Dari penelusuran IPW, Brigjen Nugroho dituding memiliki dosa yang lebih berat ketimbang dosa Brigjen Prasetijo. Ia mengeluarkan surat terkait penyampaian penghapusan interpol red notice Djoko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi.
Hal tersebut tertuang dalam surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020. Salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol yang meminta pencabutan red notice atas nama Joko Tjandra.
"Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Brigjen Nugroho duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Begitu mudahnya, Brigjen Nugroho membuka red notice terhadap buronan kakap yang belasan tahun diburu Bangsa Indonesia itu," jelasnya.
Atas dasar itu, ia meragukan jika upaya untuk melindungi Djoko Tjandra ini merupakan inisiatif individu. Sebaliknya, pihaknya menduga ada persekongkolan terstruktur untuk melindungi Djoko Tjandra.
"Ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Joko Tjandra. Jika Mabes Polri mengatakan pemberian surat jalan pada Joko Tjandra itu adalah inisiatif individu Brigjen Prasetyo, IPW meragukannya," terangnya.
"Sebab dua institusi besar di polri terlibat memberikan karpet merah pada sang buronan, yakni Bareskrim dan Interpol. Kedua lembaga itu nyata nyata melindungi Joko Tjandra. Apa mungkin ada gerakan gerakan individu dari masing masing jenderal yang berinsiatif melindungi Joko Tjandra. Jika hal itu benar terjadi, betapa kacaunya institusi Polri," tambahnya.
"Kenapa Brigjen Nugroho yang baru duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol begitu lancang menghapus red notice Joko Tjandra. Apakah dia begitu digdaya bekerja atas inisiatif sendiri seperti Brigjen Prasetyo? Lalu, kenapa Dirjen Imigrasi tidak bersuara ketika Brigjen Nugroho melaporkan bahwa red notice Joko Tjandra sudah dihapus? Aksi diam para pejabat tinggi ini tentu menjadi misteri," tuturnya.
Dia juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan untuk membentuk tim pencari fakta Djoko Tjandra.
"Semua ini hanya bisa dibuka jika Presiden Jokowi turun tangan untuk membersihkan Polri, dengan cara membentuk Tim Pencari Fakta Joko Tjandra. Tanpa itu semua, kasus Joko Tjandra akan tertutup gelap karena tidak mungkin jeruk makan jeruk," katanya.
Copot Brigjen Prasetijo Utomo
Kapolri Jenderal Idham Azis bersikap tegas terkait polemik Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra.
Kapolri mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatan Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Hal itu menyusul kontroversi yang bersangkutan menerbitkan surat jalan kepada buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.
Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Pencopotan itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Dia mengatakan pencopotan tersebut merupakan komitmen dari Kapolri bagi anggota yang bersalah.
“Benar, komitmen bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan dicopot dari jabatannya,” kata Argo dalam keteranganya, Rabu (15/7/2020).
Dalam surat telegram itu, Prasetijo diminta untuk segera melaksanakan tugas baru paling lambat 14 hari sejak keluarnya Intruksi tersebut.
Namun tidak dijelaskan pula siapa pengganti Prasetijo dalam jabatan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan oknum pejabat Bareskrim polri dan jajarannya yang terlibat dalam penerbitan surat jalan Djoko Tjandra terancam dicopot dari jabatannya.
"Jadi hari ini sedang diperiksa, sore ini selesai pemeriksaan, jika terbukti akan dicopot dari jabatannya. Jadi komitmen Bapak Kapolri jelas, dan menjadi bagian pembelajaran bagi personel Polri yang lain disana," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Argo mengatakan seluruh jajaran yang terlibat dalam penerbitan surat jalan tersebut tengah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) polri.
Ia menuturkan hal ini sekaligus komitmen polri menindak anggotanya yang melanggar aturan.
"Kita ingin menegakkan aturan, kita komitmen sesuai dengan Bapak Kapolri nyatakan kepada seluruh anggota kepolisian, baik dari tingkat Mabes Polri sampai ke jajaran, semua ada reward dan punishment. Sudah banyak Bapak Kapolri berikan reward kepada anggota yang berprestasi dan kemudian juga sudah ada beberapa yang diberikan punishment karena bersalah atau tidak taat aturan," jelasnya.
Ia mengatakan pihaknya meminta seluruh pihak bersabar terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Propam kepada pihak yang terlibat penerbitan surat jalan tersebut.
"Semuanya proses ini sedang berjalan, propam sedang bekerja, semua anggota yang ada kaitannya dengan surat-surat tersebut akan diperiksa semuanya. Kita tunggu pemeriksaan daripada Div Propam Mabes Polri, sedang bekerja hari ini," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim Tegaskan Seluruh Personel yang Bantu Djoko Tjandra Bakal Disanksi Pidana