Satu Keluarga Ditangkap Karena Sabu, Ibunya Sering Simpan Dalam Bantal Guling
Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP B Pakpahan menjelaskan penangkapan ketiga pelaku ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar na
Dari hasil interogasi terhadap ketiga pelaku diketahui barang haram itu dipasok oleh seseorang berinisial R yang bertempat tinggal di Percutseituan, Kabupaten Deliserdang.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Teluk Mengkudu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari pengakuan sudah tiga bulan mereka menjual sabu. Tersangka dijerat Pasal 114 subs pasal 112, UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman masksimal 20 tahun Penjara,"kata B Pakpahan.
Saat ini kasus ini pun terus didalami oleh pihak kepolisian. Ketiganya pun selanjutnya digiring ke Satnarkoba Polres Sergai untuk dilakukan pengembangan kasus.
(dra/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Satu Keluarga Ditangkap Edarkan Sabu, Bantal Guling Dijadikan Tempat Khusus Penyimpanan