BRIGJEN Prasetijo Utomo Akpol 1991, Menurut IPW Seangkatan Krishna Murti, Listyo Sigit dan M Iqbal
Korps Bhayangkara atau Polri kembali jadi sorotan publik. Deretan jenderal diduga membantu pelarian terpidana korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.
Prasetijo sebelumnya tercatat memiliki sebuah mobil Toyota Camry tahun 2011 dengan nilai jual Rp 480.000.000.
Sementara hartanya di bidang giro dan setara kas pada 2011 itu senilai Rp 69.738.763.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menyebut, surat jalan buronan Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Djoko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
• Buntut Kasus Buronan Negara Djoko Tjandra Tidak Main-main, 3 Jenderal Polisi Dicopot
Surat jalan itu bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Dalam surat tersebut, tertulis bahwa Djoko Tjandra merupakan konsultan.

Kode Etik Profesi Polri
Terpidana kasus Bank Bali itu juga disebut akan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak menggunakan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi serta koordinasi pada tanggal 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penerbitan surat jalan juga tidak berhubungan dengan jabatan Prasetijo.
“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP (Brigjen Pol) PU,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu.
• Daftar Jenderal Polisi di Pusaran Kasus Djoko Tjandra, 3 Pati Polri Dicopot Karena Langgar Kode Etik
Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Profil Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Nama Brigjen Prasetijo Utomo seketika jadi sorotan publik menyusul dugaan yang bersangkutan menerbitkan surat jalan terhadap buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Berdasarkan profil atau biodata Brigjen Pol Prasetijo Utomo, ia tergolong bukan orang sembarangan.

Indonesia Police Watch (IPW) membeberkan ihwal siapa sebenarnya sosok Brigjen Prasetijo Utomo.