Sabtu, 25 April 2026

Mendadak Tiga Jenderal Polisi Ini Dicopot Kapolri, Pelanggaran kode etik Berat, Siapa Mereka?

Satu perwira berpangkat Inspektur jenderal dan dua lainnya menyandang bintang 1 alias Brigjen Polisi.

Tribunnews/Jeprima
Kapolri Jenderal Idham Azis saat memimpin langsung acara serah terima jabatan Kapolda di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020). Kapolri Jenderal Idham Azis merotasi 8 Kapolda dari Sulawesi Utara hingga Aceh 

”(Brigjen Nugroho, Red) dilakukan pemeriksaan,” kata Argo kepada Tribunnews, Kamis (16/7/2020).

Info keterlibatan Brigjen Nugroho Wibowo awalnya diungkapkan oleh Ketua Presidium IPW Neta S. Pane. Ia menyebut bahwa Nugroho diduga merupakan oknum yang menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra pada basis data Interpol sejak 2014.

"Dosa Brigjen Nugroho sesungguhnya lebih berat ketimbang dosa Brigjen Prasetyo Utomo," ujar Neta melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2020).

Neta memaparkan, melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol red notice Joko Tjandra kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran, istri Djoko, tertanggal 16 April 2020
kepada NCB Interpol Indonesia.

Surat itu, kata Neta, dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Nugroho menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

"Melihat fakta ini IPW meyakini ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Djoko Tjandra. Jika Mabes Polri mengatakan pemberian Surat Jalan pada Djoko Tjandra itu adalah inisiatif individu Brigjen Prasetyo, IPW meragukannya," kata Neta.

Neta mencurigai Prasetyo dan Brigjen Nugroho Wibowo digerakkan oleh individu yang berinsiatif melindungi Djoko Tjandra.

"Apa mungkin kedua Brigjen tersebut begitu bodoh berinisiatif pribadi 'memberikan karpet merah' pada Joko Tjandra?" kata Neta.

Atas dugaan keterlibatan jenderal bintang satu itu, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo langsung memerintahkan untuk dilakukan pengusutan.

Termasuk pengusutan surat keterangan bebas Covid-19 Djoko Tjandra yang dikeluarkan oleh Pusdokkes Mabes Polri.

"Setelah itu kami akan tindak lanjuti dengan memproses mulai dari penertiban surat jalan. Termasuk bagi peristiwa terhapusnya red notice dan bagaimana muncul surat kesehatan atas nama terpidana DT dalam posisi sebagai konsultan," kata Sigit di gedung Bareskrim Polri, Kamis (16/7/2020).

Sigit sudah memerintahkan Propam memeriksa kedua surat itu. Dia menjamin proses pemeriksaan terhadap anggotanya ini berjalan profesional dan transparan.

"Semua kita akan proses secara transparan. Enggak ada pandang bulu siapa yang terlibat di dalamnya akan kita proses," ujar dia.

Mendadak Sakit

Kamis (16/7/2020) sore kemarin Komjen Sigit memimpin secara resmi upacara pencopotan jabatan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai Biro Koordinasi dan Pengawasan PPN Bareskrim Polri.

Dalam upacara yang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB di lantai 9 Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan itu, Brigjen Prasetijo tak hadir karena sakit.

Dia digantikan Karorenmin Polri yang mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dan celana warna hitam. Keterangan soal sakit ini disampaikan oleh Sigit setelah memimpin upacara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved