Pengungkapan Kasus Buron Jangan Cuma Tindak Brigjen Prasetijo Utomo: Enggak Mungkin Dia Sendiri

Menteri Politik Hukum dan HAM Mahfud MD pun mendorong ada pengungkapan lebih dalam terhadap kasus buronan negara Djoko Tjandra.

KOMPAS.COM/KRISTIAN ERDIANTO
Menko Polhukam Mahfud MD 

TRIBUNBATAM.id - Menteri Politik Hukum dan HAM Mahfud MD pun mendorong ada pengungkapan lebih dalam terhadap kasus buronan negara Djoko Tjandra.

Pihak Menkopolhukam pun akan menelisik lebih dalam ke institusi lain selain Polri.

Pengejaran terhadap buronan Djoko Tjandra tak boleh berhenti di mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Menurut Mahfud MD, meski Brigjen Prasetijo Utomo yang mengeluarkan surat untuk Djoko Tjandra, ia menduga ada pihak lain yang turut terlibat.

Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam sesi wawancara bertajuk 'Djoko Tjandra dan Mafia Hukum Kita' bersama media Tempo, Sabtu (18/7/2020).

"Jangan hanya menindak Bapak Brigjen Prasetijo yang mengeluarkan surat jalan."

"Itu pasti banyak kaitannya, enggak mungkin dia sendiri. Tidak mungkin," kata Mahfud MD.

Mahfud MD pun mendorong ada pengungkapan lebih dalam terhadap kasus buron Djoko Tjandra. Pihaknya pun akan menelisik lebih dalam ke institusi lain selain Polri.

"Ada lagi mungkin di aparat lain, masih banyak kaitannya," ucap Mahfud MD.

Mahfud MD pun membantah tertangkapnya Djoko Tjandra bukan karena bobroknya negara.

Justru, ia melihat negara dilihat dari sudut pandang masyarakat turut berpartisipasi aktif.

"Anda ikut membongkar Djoko Tjandra, jadi pemerintah tak bisa main-main," jelas Mahfud MD.

Selain Brigjen Prasetijo Utomo, Kapolri Jenderal Idham Azis juga mencopot Irjen Napoleon Bonaparte sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.

Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal Jumat (17/7/2020).

Surat telegram tersebut diteken langsung oleh AsSDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi.

Irjen Napoleon dimutasi menjadi analisis Kebijakan Utama Itwasum Polri.

Hal tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.

"Iya betul (pencopotan Irjen Napoleon)," kata Awi kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).

Awi mengatakan, Irjen Napoleon dimutasi karena diduga melanggar kode etik.

"Pelanggaran kode etik maka dimutasi. Kelalaian dalam pengawasan staf," terangnya.

Diduga, pencopotan jabatan tersebut buntut dari penghapusan red notice terhadap Djoko Sugiarto Tjandra.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved