Undang 5 Lembaga Negara Bahas Djoko Tjandra, Mahfud MD Sebut Ada yang Kaget Beneran dan Pura-pura
Mahfud MD membuka sedikit isi pertemuannya dengan lima lembaga negara membahas penangkapan buronan korupsi kelas kakap Djoko Tjandra.
Pemeriksaan yang bersangkutan dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono.
Dia mengatakan, saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam.
"(Brigjen Nugroho) dilakukan pemeriksaan," kata Argo kepada Tribunnews, Kamis (16/7/2020).
Namun demikian, pihaknya masih belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap Nugroho.
Hingga kini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Sebelumnya, pelarian buronan Djoko Tjandra secara bebas di Indonesia mulai terungkap.
Setelah Brigjen Prasetijo Utomo, kini Brigjen NW menjadi sorotan karena diduga menghapus red notice Djoko Tjandra.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, Brigjen NW menjabat Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Diduga, dia yang menghapus red notice kepada Djoko Tjandra.
"Brigjen NW yang telah menghapus red notice Joko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia," kata Neta lewat keterangan tertulis, Kamis (16/7/2020).
Dari penelusuran IPW, Brigjen NW diduga memiliki dosa yang lebih berat ketimbang dosa Brigjen Prasetijo.
Ia mengeluarkan surat terkait penyampaian penghapusan interpol red notice Djoko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi.
Hal tersebut tertuang dalam surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.
Salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol, yang meminta pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra.
"Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Brigjen Nugroho duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia."