Undang 5 Lembaga Negara Bahas Djoko Tjandra, Mahfud MD Sebut Ada yang Kaget Beneran dan Pura-pura
Mahfud MD membuka sedikit isi pertemuannya dengan lima lembaga negara membahas penangkapan buronan korupsi kelas kakap Djoko Tjandra.
Menurut Mahfud MD, meski Brigjen Prasetijo Utomo yang mengeluarkan surat untuk Djoko Tjandra, dia menduga ada pihak lain yang turut terlibat.
"Jangan hanya menindak Bapak Brigjen Prasetijo yang mengeluarkan surat jalan.
Itu pasti banyak kaitannya, enggak mungkin dia sendiri. Tidak mungkin," paparnya.
Selain Brigjen Prasetijo Utomo, Kapolri Jenderal Idham Azis juga mencopot Irjen Napoleon Bonaparte sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.
Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal Jumat (17/7/2020).
Surat telegram tersebut diteken langsung oleh AsSDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi.
Irjen Napoleon dimutasi menjadi analisis Kebijakan Utama Itwasum Polri.

Hal tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.
"Iya betul (pencopotan Irjen Napoleon)," kata Awi kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Awi mengatakan, Irjen Napoleon dimutasi karena diduga melanggar kode etik.
"Pelanggaran kode etik maka dimutasi. Kelalaian dalam pengawasan staf," terangnya.
Diduga, pencopotan jabatan tersebut buntut dari penghapusan red notice terhadap Djoko Sugiarto Tjandra.
Hingga kini, Propam juga masih memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan polemik penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo, juga ikut diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Hal tersebut menyusul yang bersangkutan diduga menghapus red notice terhadap buronan korupsi Djoko Tjandra.
• Kabareskrim Polri MURKA, Proses Hukum yang Bantu Djoko Tjandra, BRIGJEN Prasetijo Dijerat Pidana
• Brigjen Nugroho Wibowo Diperiksa, Diduga Hapus Nama Red Notice Atas Nama Djoko Tjandra