PILKADA ANAMBAS

Didampingi Komisioner KPU Anambas, PPK Pantau Coklit 3 Desa di Siantan Utara untuk Pilkada Anambas

Monitoring GCS ini bertujuan untuk memastikan masyarakat terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada Anambas 9 Desember 2020 mendatang.

TribunBatam.id/ISTIMEWA
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siantan Utara monitoring Gerakan Coklit Serentak (GCS), Sabtu (18/7). Monitoring ini didampingi oleh PPS, PPDP, dan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siantan Utara didampingi Panitia Pemungutan Suara (PPS) bersama Komisioner dan staf KPU Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan monitoring persiapan Gerakan Coklit Serentak (GCS) di tiga desa, yakni Desa Bayat, Piasan, dan Mubur.

Hal itu menindaklanjuti surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor 313/PL.02.1SD/Ol/Prov/Vll/2020 Tanggal 13 Juli 2020 perihal pemberitahuan kegiatan gerakan klik dan coklit serentak.

GCS ini dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kecamatan Siantan Utara.

“Sabtu (18/7) kemarin, kami sudah monitoring GCS (Gerakan Coklik Serentak) di 6 TPS yang ada di Kecamatan Siantan Utara,” ujar Ketua PPK, Ridwan S.Pdi, Minggu (19/7).

Adapun pelaksanaan GCS ini dilanjutkan hingga 13 Agustus 2020 mendatang, untuk memastikan bahwa masyarakat kabupaten Kepulauan Anambas pada umumnya dan masyarakat Kecamatan Siantan utara pada khususnya agar terdaftar sebagai pemilih dan berhak memilih pada tanggal 9 Desember 2020.

Pelaksanaan GCS saat itu, menurutnya berjalan dengan lancar dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Ridwan juga turut mengimbau masyarakat Kecamatan Siantan Utara yang belum terdaftar pada Coklit oleh PPDP agar segera melapor ke PPS dan PPK yang berada di wilayah tersebut.

Koordinasi RT/RW Rekrut PPDP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas buka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PPDP).

Ini merupakan tahapan untuk menghadapi Pilkada Anambas pada 9 Desember 2020 mendatang,

Divisi sosialisasi Sumber Daya Manusia, Jumadil mengatakan pembentukan PPDP akan berakhir pada 14 Juli 2020 mendatang.

Pembukaan pendaftaran menurutnya sudah dibuka sejak 24 Juni 2020.

Warga Perumahan Pondok Kelapa Tanjungpinang Gotong Royong, Sempat Terhenti Akibat Pandemi Covid-19

Tahapan Coklit untuk Pilwako Batam Dimulai, Tim PPDP Datangi Rumah Wali Kota dan Wawako Batam

"Batas akhirnya sampai 14 Juli 2020. Jika tidak ada halangan, kami akan monitoring di setiap Kecamatan untuk rekrutmen PPDP ini," ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (6/7/2020).

Terkait perekrutan PPDP ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan perangkat lingkungan setempat.

Persyaratan ingin mendaftar sebagai PPDP yakni peserta harus membuat surat kesehatan, kemudian yang kedua surat keterangan bebas Covid-19, dan yang terakhir tidak terlibat dengan partai politik.

PPDP akan mulai bekerja pada tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

Ia mengungkapkan, dibutuhkan 119 PPDP untuk setiap Tempat Pemungutan Suara ( TPS ).

"Kalau syarat usia kita minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun. Harapan kami bagi PPDP ini mampu memahami situasi keadaan dimana tempat mereka melaksanakan verifikasi data pemilih itu," ucapnya.

Bawaslu Anambas Pantau Pendistribusian Bansos

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas mengingatkan petahana untuk tidak menyalahgunakan wewenang dalam pendistribusian bantuan sosial (bansos).

Sampai saat ini, Bawaslu Anambas belum menemukan pelanggaran yang dilakukan petahana dalam penyaluran bantuan sosial kepada warga, khususnya yang terdampak Covid-19 dari sisi ekonomi menjelang Pilkada Anambas.

"Sejauh ini informasi yang kami terima di bawah masih standar. Dalam beberapa statement atau penyampaian setiap kali distribusi itu hasil pengawasan kami masih normal," ucap Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto, Rabu (15/7/2020).

Yopi menegaskan, pelanggaran dalam pendistribusian bansos oleh petahana terjadi bila alokasi anggaran yang bersumber dari pemerintah, namun dalam pendistribusiannya atas nama pribadi.

Menurutnya, Bawaslu Anambas memberi perhatian pada pendistribusian bansos kepada warga jelang Pilbup Anambas 9 Desember 2020 nanti.

"Hari ini memang kita melihat kemungkinan mereka akan maju, kita juga belum pasti apakah benar mereka akan maju atau tidak tapi yang jelas untuk pemerintah mungkin pesannya untuk tidak menyalahgunakan kewenangan," ujarnya.

Belum Terima Laporan

Bawaslu Anambas belum menerima laporan warga yang merasa namanya dicatut untuk mendukung pasangan calon perseorangan di Pilkada Anambas.

Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto saat ini masih mengumpulkan informasi mengenai hal itu.

Keluhan warga yang merasa namanya dicatut muncul saat proses verifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Identitas warga Anambas itu diketahui berada pada berkas pasangan calon independen itu.

Sementara, warga yang dikonfirmasi merasa tidak mendukung pasangan calon tersebut.

"Sampai saat ini belum ada yang melapor. Jika ditemukan warga yang melapor atas ketidaknyamanan ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas akan segera menindak lanjuti laporan itu," ucapnya, Senin (13/7).

Yopi mengungkapkan, ada beberapa tahapan sebagai pintu masuk dugaan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2020.

Hasil Liga Italia Verona vs Atalanta, Gol Duvan Zapata Dibalas Gol Matteo Pessina Laga Berakhir Seri

Respons Menkes Terawan Soal Rumah Sakit jadi Lahan Bisnis Selama Penanganan Covid-19

Selain laporan, adanya temuan menjadi celah Bawaslu Anambas untuk menindaklanjuti pelanggaran selama proses Pilkada Kepri di Anambas.

Petugas yang ditunjuk sebagai penerima laporan, nantinya akan mengecek kelengkapan berkas laporan untuk memastikan keterpenuhan syarat formal dan materil.

"Terkait laporan, Bawaslu Anambas dan jajaran pengawas adhoc wajib menindaklanjuti. Kami sudah siapkan petugas penerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran,"

"Kalau berkas laporan belum lengkap, maka petugas menyampaikan kepada untuk dilengkapi paling lama 3 hari sejak pelapor menyampaikan laporannya," paparnya.

Jika berkas dinyatakan lengkap, nantinya petugas akan meregister laporan tersebut dan menyampaikan ke komisioner untuk diplenokan.

Saat pleno menetapkan dugaan pelanggaran tersebut adalah pelanggaran pidana pemilu maka akan diteruskan ke sentra Gakkumdu untuk dilakukan pembahasan.

Sejumlah Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) pada sejumlah kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat keluhan dari warga.

Warga mengeluhkan karena merasa tidak mendukung pasangan calon perseorangan yang maju di Pilkada Anambas, namun identitas mereka berada dalam berkas dukungan calon perseorangan tersebut.

Hal ini diakui Komisioner KPU Anambas Divisi Penyelenggara Pilkada, Novelino saat verifikasi faktual.

"Yang dialami sejumlah PPS seperti itu. Banyak warga yang bertanya kemana mereka harus mengadukan hal ini," ucapnya, Rabu (8/7/2020).

Ia menjelaskan, warga yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke Petugas Pengawas Lapangan ( PPL ).

Hasil Kualifikasi MotoGP Spanyol, Fabio Quartararo Pole Position, Marc Marquez 3, Valentino Rossi 11

Fakta-fakta Dukun Bejat di Tanjungpinang Cabuli Anak di Bawah Umur, Modus Ritual Buka Aura

Keluhan warga itu, nantinya akan disampaikan ke Panitia Pengawas Kecamatan ( Panwascam ).

"Dalam hal ini, KPU hanya pelaksana dan menerima berkas saja. Jika mereka merasa keberatan langsung saja laporkan ke PPL, nanti dilanjutkan ke Panwascam dan Bawaslu. Kalau kurang juga rasanya ini ya silahkan lapor ke kepolisian," katanya.

Ia mengungkapkan alasan mengapa identitas warga berada di berkas calon perseorangan.

"Faktornya ya itu tadi, kadang mereka ini banyak KTP nanti dijual. Contohnya saya punya ni seratus berapa mau dibayar. Jadi di sini dikasih yang ini juga dibeli. Kemudian ada juga ditemukan kegandaan," ungkapnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved