Djoko Tjandra Diwajibkan Hadir di Sidang Senin Hari Ini, Mungkinkah Sang Buronan Datang?
Sidang PK Djoko Tjandra kali ini beragenda mendengarkan pembacaan permohonan PK yang diajukan pemohon.
TRIBUNBATAM.id - Buronan negara sejak 2009, Djoko Tjandra dijadwalkan akan menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) Senin (20/7/2020) ini.
Berdasarkan informasi, sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk buronan Djoko Tjandra sudah sempat dua kali ditunda.
Penundaan pertama pada 29 Juni, penundaan kedua pada 6 Juli 2020.
Alasan penundaan waktu itu karena Djoko Tjandra tidak hadir ke sidang dengan alasan sakit dan dirawat di sebuah klinik di Kuala Lumpur.
Sidang PK Djoko Tjandra kali ini beragenda mendengarkan pembacaan permohonan PK yang diajukan pemohon.
Majelis hakim meminta supaya Djoko Tjandra menghadiri sidang PK tersebut.
Permohonan PK dalam perkara pidana (dalam sidang pemeriksaan permohonan PK di pengadilan negeri), harus dihadiri terpidana atau ahli waris secara langsung, tidak bisa hanya dihadiri oleh kuasa hukum.
Hal itu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengajuan Permohonan Kembali dalam Perkara Pidana menyatakan,
"Sidang jam 10.00 WIB. (Agenda sidang) Masih menghadirkan pihak pemohon," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno saat dihubungi, Minggu (19/7/2020).
Djoko Tjandra mendaftarkan permohonan PK di PN Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
Kehadirannya itu menghebohkan, karena yang bersangkutan sempat hilang dan berstatus buron sejak 2009.
Majelis hakim sudah dua kali menjadwalkan sidang PK.
Namun, Djoko Tjandra tidak menghadiri sidang itu. Sidang pada 20 Juli 2020 merupakan kesempatan terakhir bagi Djoko Tjandra menempuh upaya hukum PK.
"Ini kesempatan terakhir pemohon, supaya hadir 2 minggu yang akan datang."
"Perlu dicatat supaya pemohon hadir pada sidang 20 Juli 2020," tutur hakim Nazar Effriandi, saat memimpin sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).
Nazar meminta Djoko Tjandra hadir di sidang permohonan PK.
"Ada kewajiban hadir pada sidang pertama," kata dia.
Djoko Tjandra beralasan tidak dapat menghadiri sidang karena sedang menjalani perawatan medis karena menderita sakit. Hal ini dibuktikan melalui surat dari klinik di Malaysia.
Andi Putra Kusuma, penasihat hukum Djoko Tjandra, mengatakan kliennya masih sakit sehingga belum bisa menghadiri sidang perdana permohonan PK.
"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit."