TANJUNGPINANG TERKINI

Hakim Tolak Permohonan Pra Peradilan Tersangka Izin Tambang Bauksit, Kuasa Hukum: Kami Kecewa

Hakim tunggal Muhammad Djauhar Setyadi dalam amar putusannya menolak permohonan yang sebelumnya diajukan Arif Rate.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kuasa hukum pemohon, Arif Rate yang ditemui sesudah sidang beberapa hari lalu. Hakim tunggal menolak permohonan pra peradilan Arif Rate. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sidang pra peradilan antara Arif Rate tentang statusnya sebagai tersangka dengan Kejati Kepri menemui titik terang.

Hakim tunggal Muhammad Djauhar Setyadi dalam amar putusannya menolak permohonan yang sebelumnya diajukan Arif Rate.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, hakim tunggal menilai proses penetapan tersangka oleh Kejati Kepri dianggap telah sesuai karena telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.

"Termohon (Kejati Kepri) bisa membuktikan dasar penetapan tersangka. Sehingga dalil-dalil yang disampaikan pemohon terbantahkan," ujar Humas PN Tanjungpinang, Eduard Sihaloho, Senin (20/7/2020).

Hasil sidang pra peradilan dibenarkan kuasa hukum Arif Rate, Cholderia Sitinjak.

Kekecewaan itu disampaikan, lantaran sampai saat ini merasa kliennya tidak pernah menerima penetapan tersangka oleh Kejati Kepri.

Meski kecewa dengan keputusan hakim, namun pihaknya tetap menghormati keputusan hakim.

Kuasa hukum Arif Rate ini meminta kepada Kejati Kepri agar proses perkara tersebut segera sampai pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

"Sudah selesai, kami sangat kecewa dengan hasil itu. Kami masih tetap perjuangkan itu. Bagaimana prosedur yang benar mau menetapkan orang sebagai tersangka. Klien kami tidak menerima surat itu.

Kami mintalah Kejati Kepri juga segera melakukan secepatnya pelimpahan perkara. Karena ada hak-hak tersangka atas praduga tak bersalah, supaya mendapatkan kepastian hukum," sebutnya.

Bakal Hadirkan Saksi Ahli

Dalam sidang ketiga sidang pra peradilan sebelumnya, pemohon menyampaikan jawaban dari penggugat (replik).

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang berlangsung di ruang Tirta.

SAH! Rudi-Amsakar Dapat Restu Partai Nasdem Maju Pilwako Batam 2020

Penting untuk Perkembangan Sel hingga Kesehatan Saraf, Apa Itu Kolin?

Sidang ini dipimpin Hakim tunggal Muhammad Djauhar Setyadi.

Sesudah sidang, pemohon Arif Rate melalui kuasa hukumnya Dr. Alwan Hadiyanto akan menghadirkan saksi ahli atas penetapan tersangka kliennya.

"Saksi ahli yang kami hadirkan dari luar Kepri. Nantinya akan menjelaskan bagaimana prosedur penetapan tersangka itu. Hal ini juga akan menjadi edukasi untuk semua orang," ujarnya yang turut didampingi 2 kuasa hukum lainnya, Rabu (15/7/2020).

Menurutnya, dua alat bukti yang menetapkan kliennya dianggap belum memenuhi unsur.

"Selain itu, kita juga sampaikan. Bahwa awal dari klaen kita dipanggil sebagai saksi tidak melalui surat resmi. Setelah ditetapkan tersangka juga tidak ada suratnya dari Kejati atau termohon," sebutnya kembali.

Dalam agenda sidang lanjutan, pihak termohon Kejati Kepri akan menjawab balasan yang disampaikan penggugat (duplik) atas agenda sidang hari ini.

"Besok lagi agenda duplik dari pihak termohon," ujarnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau sebelumnya tetap pada keputusannya, yakni prosedur penanganan perkara hingga penetapan tersangka atas nama Arif Rate sudah sesuai hukum.

Pernyataan ini disampaikan perwakilan Kejati Kepri (termohon) Sukamto atas praperadilan yang diajukan Arif Rate (pemohon) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (14/7/2020).

"Kami sampaikan tadi bahwa apa yang sudah kami lakukan, hingga penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," ucapnya Sukamto sesuai persidangan.

Hari ini menjadi persidangan kedua praperadilan yang diajukan tersangka dugaan tindak pidana Korupsi IUP-OP tambang bauksit atas nama Arif Rate.

Sidang ini dipimpin hakim tunggal Muhammad Djauhar Setyadi, adapun agenda persidangan adalah jawaban pihak Kejati (termohon).

Selain Sukamto, hadir mewakili Kejati Kepri di antaranya Dodi Gazali Emil dan Zulkardiman.

Sementara dari pemohon tampak hadir kuasa hukumnya, Alwan Hadiyanto, Mas Subagyo Eko Prasetyo serta Cholderia Sitinjak.

Dalam pokok permohonannya terdapat empat poin yang dimohonkan perwakilan Kejati kepada hakim.

1. Menerima jawaban termohon (Kejati) atas permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (tersangka)

2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri pemohon (tersangka) sah secara hukum

3. Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya

4. Membebankan biaya perkara pada pemohon

Menanggapi hal itu kuasa hukum tersangka, Alwan Hadiyanto menyatakan jika prosedur penetapan tersangka kliennya sudah memenuhi syarat pihaknya legawa menerima.

"Silakan saja, tetapi kami memandangnya bukti-bukti yang kami terima salah satu contoh bukti penetapan tersangka harusnya diserahkan kepada klien kami.

Tapi kami merasa tidak ada satu pun yang menerima itu, baik klien kami atau keluarga klien kami," ujarnya.

Menurutnya, penetapan tersangka kliennya juga belum memenuhi dua alat bukti.

Pihaknya keberatan jika penetapan tersangka kliennya disebut kejaksaan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya, yakni AT dan AM.

"Gak bisalah klien kami langsung dinyatakan ikut bersama-sama terlibat.

Klien kami tidak ada melakukan suap atau gratifikasi.

Secara prosedur dalam pengurusan izin, klien kami melakukan langkahnya (sesuai prosedur).

Kami punya bukti kalau proses itu dilalui klien kami," ucapnya.

"Jadi kami akan menuangkan jawaban kami pada sidang berikutnya," ujarnya.

Sidang lanjutan kasus ini direncanakan digelar, Rabu (15/7/2020).(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved