Rabu, 22 April 2026

Kejati Riau Telisik Dugaan Adanya Jaksa Nakal yang Peras 64 Kepsek SMP

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan mendalami dugaan oknum jaksa yang memeras 64 kepala sekolah SMP Negeri se Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

KOMPAS.COM/IDON
Sejumlah kepala sekolah SMP negeri yang mengundurkan diri di Inhu berada di Kantor Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (20/7/2020). 

TRIBUNBATAM.id, RIAU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan menindak jika ada jaksa nakal yang memeras 64 kepala sekolah SMP Negeri se Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Kejati Riau masih mendalami dugaan adanya oknum jaksa itu.

Hal itu disampaikan Kepala Kejati Riau Mia Amiati dalam konferensi pers di Kejati Riau di Pekanbaru, Senin (20/7/2020) sore.

"Terkait masalah ini, makanya kami akan mengklarifikasi. Kami hari ini kan sedang memeriksa dan meminta keterangan para pejabat dari Dinas Pendidikan, inspektorat dan sejumlah kepala sekolah dan bendahara dari Kabupaten Inhu," ucap Mia saat konferensi pers di Kejati Riau di Pekanbaru, Senin (20/7/2020) sore.

Kajati Riau menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, kepala sekolah mengaku ada oknum yang melakukan pemerasan dan menyebut ada oknum kejaksaan.

"Tapi kami dengar dari tim Kejari Inhu ini, satu satu disampaikan bukan (mereka pelakunya). Kita klarifikasi dari salah satu tim tidak ada melakukan kegiatan (pemerasan) itu. Kan bisa saja ada oknum yang mengatasnamakan kejaksaan," ujar Mia.

Muak Diperas Oknum Jaksa Kepala Sekolah Mundur Massal, Diganggu LSM Abal-abal Diminta Rp 65 Juta

Namun demikian, pihaknya tidak tinggal diam dan akan mencari tahu apakah benar ada oknum dari Kejari Inhu.

Bahkan, Kejati Riau akan melakukan tindakan tegas bagi oknum jika terbukti.

"Kalau memang ada, kita akan memberikan hukum berat, baik itu dipecat atau dicabut jabatan fungsionalnya kalau dia jaksa. Nanti ada tahapnya. Tapi kami pastikan dulu yang namanya oknum ini siapa. Masih didalami. Sekarang kan belum selesai pemeriksaannya," jelas Mia.

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto mempertegas bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa orang dari Kejari Inhu.

"Masalah ini masih kami dalami. Mulai dari Kamis (17/7/2020) malam kami sudah meminta keterangan tim dari Kejari Inhu sebanyak lima orang. Jadi hari ini kita memeriksa dari pihak dinas pendidikan dan inspektorat. Hasilnya, dugaan-dugaan itu perlu kami dalami," kata Budi.

Karena dalam hal ini, sambung dia, staf Kejari Inhu yang terlibat dalam penyelidikan tersebut menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima uang.

Namun, dengan adanya tuduhan pemerasan, Budi mengaku akan mendalami siapa diantara mereka (Kejaksaan) yang mengumpulkan uang yang mengatasnamakan kejaksaan maupun jaksa.

Diperas oknum kejaksaan dan LSM

Sebagaimana pengakuan dari 64 kepala sekolah, mereka diperas oknum kejaksaan  dan LSM Tipikor Nusantara dalam pengelolaan dana BOS.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved