Senin, 27 April 2026

Djoko Tjandra Minta Sidang PK Digelar Virtual, Buron Kasus Bank Bali Dianggap Menghina Pengadilan

sidang secara virtual hanya berlaku bagi terdakwa yang berada di Indonesia, bukan buronan seperti Djoko Tjandra.

INT
Djoko Tjandra dinilai menghina Pengadilan Indonesia 

Apalagi, mengingat tindakannya selama ini yang kerap mengangkangi hukum di Indonesia.

"Djoko Tjandra dengan ulahnya selama ini telah mencederai rasa keadilan rakyat sehingga tidak boleh mendapat dispensasi berupa sidang daring," katanya.

Dalam kesempatan ini, Boyamin menduga Djoko Tjandra tidak benar-benar sakit seperti yang diklaim kuasa hukumnya.

22 Juli Mulai 1 Dzulhijjah, Ini Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha 2020

Majunya Gibran di Pilkada Solo 2020 Bisa jadi Buah Simalakama Jokowi, Ini Kata Pengamat

Dugaan ini menguat lantaran dalam tiga kali persidangan yang telah digelar, kuasa hukum hanya menyampaikan surat keterangan sakit tanpa ada keterangan secara pasti penyakit yang diderita Djoko Tjandra.

"Di sisi lain diduga sakitnya Joker hanyalah pura-pura karena senyatanya dia tidak opname di rumah sakit dan hanya surat keterangan sakit," katanya.

Untuk itu, Boyamin meminta PN Jaksel tidak lagi memberi kesempatan kepada Djoko Tjandra untuk mengulur-ulur waktu dengan klaim sakit.

Boyamin juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak meneruskan persidangan dan berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung (MA).

"Pengadilan tidak boleh lagi memberi kesempatan untuk mengulur waktu karena senyatanya Pengadilan telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan sidang sebanyak tiga kali. Untuk itu stop sampai sini dan berkas perkara langsung dimasukkan arsip dan tidak dikirim ke MA," tegas Boyamin.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Djoko Tjandra Dinilai Menghina Pengadilan Karena Minta Sidang PK Digelar Virtual
Penulis: Ilham Rian Pratama

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved