Mahfud MD Minta Oknum Pejabat yang Terbukti Terlibat Pelarian Djoko Tjandra Dipidanakan
Oknum pejabat yang terbukti terlibat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra tidak hanya cukup segera dikenakan sanksi disiplin dan administratif
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Kasus pelarian Djoko Tjandra terus bergulir. Sejauh ini, sejumlah pejabat di kepolisian pun terseret pusaran kasus tersebut.
Setidaknya ada tiga jenderal yang dicopot lantaran diduga ikut terlibat dalam pelarian buronan kasus Bank Bali.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan menegaskan pemerintah akan mengusut dan memidanakan oknum pejabat yang terbukti terlibat dalam kasus pelarian buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra.
Menurut Mahfud, oknum pejabat yang terbukti terlibat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra tidak hanya cukup segera dikenakan sanksi disiplin dan administratif melainkan juga sanksi pidana.
Hal tersebut disampaikan Mahfud usai rapat dengan lima lembaga terkait yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Badan Intelijen Nasional (BIN), di kantor Kemenko Polhukam pada Senin (20/7/2020).
"Kalau ada yang terlibat disitu, tindakan disiplin, penjatuhan sanksi disiplin, administratif segara diberlakukan lalu dilanjutkan ke pidananya. Jangan berhenti di disiplin. Kalau hanya disiplin kadang dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul jadi pejabat, padahal melakukan tindak pidana," kata Mahfud dalam video yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Senin (20/7/2020).
• Kabareskrim Siap Sikat Polisi yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra: Tak Peduli Teman Satu Angkatan!
• Djoko Tjandra Minta Sidang PK Digelar Virtual, Buron Kasus Bank Bali Dianggap Menghina Pengadilan
Mahfud menjelaskan sejumlah pasal yang bisa digunakan untuk memidanakan oknum pejabat yang terbukti terlibat membantu Djoko Tjandra melarikan diri.
Pasal tersebut di antaranya pasal 221 KUHP tentang penghalangan penyidikan dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
“Para pejabat dan pegawai yang nyata-nyata dan nanti diketahui memberikan bantuan, ikut melakukan langkah kolutif dalam kasus Joko Tjandra ini, banyak tindak pidana yang bisa dikenakan. Misal pasal 221, 263, dan sebagainya," kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud MD juga mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Polri dalam melakukan tindakan terhadap oknum pejabat yang terbukti terlibat.
Hal itu khususnya karena telah meningkatkan berkas satu orang oknum aparat yang telah terlibat membantu pelarian Djoko Tjandra ke tingkat penyidikan.
Mahfud berharap Polri juga melanjutkan tindakan serupa kepada oknum pejabat yang terlibat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.
• Nicki Minaj Umumkan Kehamilan Pertama di Instagram, Istri Kenneth Petty Pamer Perut Besarnya
• Sampaikan Pidato Kemenangan, PM Lee Hsien Loong Pertegas Akan Tetap Memimpin Singapura
"Oleh sebab itu sekarang Polri supaya meneruskan dan kita akan melihat semuanya masyarakat akan melihat semuanya langkah-langkah Polri ini agar terus dilanjutkan jangan berhenti tindak pidananya itu yang harus dilakukan dan itu bisa sudah banyak yurisprudensinya," kata Mahfud.
Dalam rapat terbatas tersebut, Kementerian Luar Negeri diwakili oleh Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) diwakili Dirjen Imigrasi, Kejaksaan Agung oleh JAM Pidsus, Mabes Polri oleh Kabareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) diwakili Deputi I BIN.