PILKADA ANAMBAS
Pleno KPU, Sarivan-Arman Belum Penuhi Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Anambas
KPU Anambas memberi kesempatan bagi pasangan Sarivan-Arman untuk memperbaiki syarat minimal dukungannya.
Sejumlah Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) pada sejumlah kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat keluhan dari warga.
Warga mengeluhkan karena merasa tidak mendukung pasangan calon perseorangan yang maju di Pilkada Anambas, namun identitas mereka berada dalam berkas dukungan calon perseorangan tersebut.
Hal ini diakui Komisioner KPU Anambas Divisi Penyelenggara Pilkada, Novelino saat verifikasi faktual.
"Yang dialami sejumlah PPS seperti itu. Banyak warga yang bertanya kemana mereka harus mengadukan hal ini," ucapnya, Rabu (8/7/2020).
Ia menjelaskan, warga yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke Petugas Pengawas Lapangan ( PPL ).
Keluhan warga itu, nantinya akan disampaikan ke Panitia Pengawas Kecamatan ( Panwascam ).
"Dalam hal ini, KPU hanya pelaksana dan menerima berkas saja. Jika mereka merasa keberatan langsung saja laporkan ke PPL, nanti dilanjutkan ke Panwascam dan Bawaslu. Kalau kurang juga rasanya ini ya silahkan lapor ke kepolisian," katanya.
Ia mengungkapkan alasan mengapa identitas warga berada di berkas calon perseorangan.
"Faktornya ya itu tadi, kadang mereka ini banyak KTP nanti dijual. Contohnya saya punya ni seratus berapa mau dibayar. Jadi di sini dikasih yang ini juga dibeli. Kemudian ada juga ditemukan kegandaan," ungkapnya.
Bawaslu Ngaku Belum Terima Laporan
Bawaslu Anambas belum menerima laporan warga yang merasa namanya dicatut untuk mendukung pasangan calon perseorangan di Pilkada Anambas.
Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto saat ini masih mengumpulkan informasi mengenai hal itu.
Keluhan warga yang merasa namanya dicatut muncul saat proses verifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Identitas warga Anambas itu diketahui berada pada berkas pasangan calon independen itu.
Sementara, warga yang dikonfirmasi merasa tidak mendukung pasangan calon tersebut.