Kementerian Keuangan: Gaji ke-13 PNS Cair Agustus 2020, PNS Eselon II Tidak Terima

Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri di bawah jabatan eselon II seperti pada saat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Mei 2020 lalu.

YOUTUBE
Sri Mulyani 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) akan cair bulan Agustus 2020.

Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri di bawah jabatan eselon II seperti pada saat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Mei 2020 yang lalu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memperhatikan kebijakan THR Mei lalu yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkat mereka.

"Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkatnya," ujarnya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa, (21/7/2020).

Sementara, total anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp 28,5 triliun, terdiri dari APBN Rp 14,6 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun.

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Pembayaran Gaji ke-13 PNS di Bulan Agustus 2020, Ini Rinciannya

Gaji ke-13 Cair di Bulan Agustus 2020, Kecuali PNS Eselon I dan II

Selain itu, kata Sri Mulyani, anggaran untuk pensiun ke-13 adalah Rp7,86 triliun dan ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun.

Eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemberian gaji ke-13 ini juga sekaligus strategi pemerintah untuk stimulus perekonomian.

"Tujuannya, agar kegiatan konsumsi tetap berjalan di masa pandemi Covid-19. Aturan pelaksanaan gaji ke-13tahun 2020 dilakukan melalui revisi PP 35 Tahun 2019 dan PP 38 Tahun 2019," ujar Sri Mulyani.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi PNS sama dengan skema pemberian THR tahun ini.

Kesamaan terdapat pada komponen yang digunakan untuk menentukan besaran gaji ke-13.

"Tidak termasuk tunjangan kinerja. (Gaji ke-13) hanya gaji pokok dan tunjangan melekat (keluarga, jabatan)," katanya.

Ramalan Zodiak Asmara Rabu 22 Juli 2020, Virgo Kebingungan, Gemini Kendalikan Kesenanganmu

Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 22 Juli 2020, Capricorn ada Masalah Kompleks, Hari Penting Bagi Cancer

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji pokok PNS diberikan sesuai masa kerja dan golongan.

Masa kerja PNS dihitung mulai dari kurang dari satu tahun hingga 33 tahun.

Berikut rinciannya:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved