Puncak Hari Bhakti Adhyaksa, Kajari Karimun Sebut 2 Prestasi Besar Selama 2020, Apa Saja Itu?
Selesainya penanganan kasus tersebut dapat memberikan pengaruh baik bagi investor yang ingin masuk ke Kabupaten Karimun.
Diketahui sidang online dilaksanakan secara virtual menggunakan aplikasi video call.
Para narapidana tetap berada di Rutan. Sementara majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum berada di ruang sidang di Pengadilan Negeri Karimun.
Naik Status Penyidikan
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menaikkan status penyidikan dugaan korupsi dana retribusi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun tahun 2019.
Proses penanganan dugaan kasus korupsi ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan di awal Juli 2020.
Meski sudah naik status, namun Kejari Karimun belum menetapkan tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun Andriansyah yang mendampingi Kajari Karimun, Rahmat Azhar menjelaskan, pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami masih mencari siapa yang menggunakan dan berapa yang digunakan. Sekitar ratusan juta Rupiah, tapi masih menunggu pemeriksaan dari BPKP," kata Andri, Selasa (22/7/2020).
Dalam penanganan kasus ini pihak Kejari Karimun telah memeriksa 13 saksi yang terkait dengan PDAM Tirta Karimun.
"Kami juga sudah koordinasi dengan penyidik Polres Karimun dan ditanganinnya di sini," tambah Andri.
Adapun indikasi dugaan yang terjadi adalah penyalagunaan dana retribusi PDAM Tirta Karimun tahun 2019.
Dugaan sementara, adanya pihak-pihak yang menggunakan retribusi untuk keperluan pribadi.
"Ada dugaan uang retribusi diambil dari kas yang digunakan untuk pribadi," kata Kajari Karimun, Rahmat Azhar di Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Selasa (22/7/2020).
Meski telah meningkatkan tahapan penanganan kasus ini, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun masih belum menetapkan seorang tersangka pun.
Polres Karimun Terima Penghargaan Tangani Pengrusakan Kabel Bawah Laut