Ancaman Pasal Berlapis Buat Para Oknum yang Bikin Surat Jalan dan Bebas Covid-19 Bagi Djoko Tjandra
Saat ini, kasus penerbitan surat jalan dan surat pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra telah naik ke tahap penyidikan.
"Nanti akan mencari siapa tersangkanya."
"Kita masih menunggu dari tim untuk menindaklanjuti penyidikan daripada kasus ini," jelasnya.
Dokter di Pusdokkes Tak Kenal Djoko Tjandra
• BREAKING NEWS, Speedboat Terbakar di Karimun, Diduga Milik Pemkab Karimun
• Nasib Nino Vokalis Band Elkasih, Ditinggal Istri hingga Tinggal di Panti Jompo, Keluarga Tak Jenguk
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan seorang dokter yang menerbitkan surat pemeriksaan Covid-19 mengaku tidak tahu jika Djoko Tjandra merupakan seorang buronan kasus korupsi.
Diketahui, Djoko Tjandra mendapatkan surat bebas Covid-19 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri No: Sket Covid - 19/1561/VI/2020/Setkes pada 19 Juni 2020
Awi mengatakan dokter dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri itu hanya diperintah oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang saat itu masih menjabat sebagai Kakorwas PPNS Bareskrim Polri.
Ketika itu, dokter diminta melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan berupa rapid test yang diduga orang yang mirip Djoko Tjandra.
Setelah itu, dia membuatkan surat pengantar bebas Covid-19 usai diketahui hasilnya negatif.
"Saat diketik namanya, disebutkan nama Djoko Tjandra."
"Dokter yang ketik ikut saja karena tidak kenal Djoko Tjandra," kata Awi kepada wartawan, Minggu (19/7/2020).
Lebih lanjut, Awi mengatakan pemeriksaan itu dilakukan di RS Polri Kramat Jati.
"Dokter RS Kramat Jati dipanggil Brigjen Pol Prastijo Utomo di ruangan pemeriksaan RS Kramat Jati," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polri Siapkan Pasal Berlapis Usut Tindak Pidana Penerbitan Surat Jalan dan Bebas Covid-19" dan "Humas Polri Sebut Dokter yang Terbitkan Surat Bebas Covid-19 Tidak Mengenal Djoko Tjandra"