BATAM TERKINI

BERKAT Tertib Laporkan Anggaran, Pemko Batam Dapat Kucuran DID dari Pemerintah Pusat

Dana ini diberikan oleh Pemerintah Pusat sebagai bentuk apresiasi atas prestasi Batam dalam perencanaan, penanganan serta pelaporan anggaran Covid-19.

TRIBUNBATAM.id/IAN SITANGGANG
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin mengatakan, Batam merupakan satu-satunya wilayah di Kepulauan Riau yang menerima DID 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota Batam terima Dana Insentif Daerah (DID) tambahan sebesar Rp 14,9 miliar.

Dana ini diberikan oleh Pemerintah Pusat sebagai bentuk apresiasi atas prestasi Batam dalam perencanaan, penanganan serta pelaporan anggaran Covid-19.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, Batam merupakan satu-satunya wilayah di Kepulauan Riau yang menerima DID.

Bahkan di tingkat nasional, dari 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi, hanya 171 daerah yang mendapatkan dana tersebut.

"Alhamdulillah, Batam dapat. Ini berkat kerja kita semua karena dinilai sangat baik dalam perencanaan, penanganan Covid-19. Tak hanya itu, untuk pelaporan penggunaan anggarannya pun kita tepat waktu," ungkap Jefridin dalam rapat Penyusunan Program Kegiatan Dana DID 2020 di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (22/7/2020).

Anggaran ini diberikan untuk kebutuhan kesehatan, sosial, dan pemulihan ekonomi di Batam.

MULAI Hari Ini, Kamis (23/7) Polda Kepri Gelar Operasi Patuh Seligi 2020

KISAH Zainal Selama Jadi Kepala KUA, Nyaris Nikahkan Sesama Jenis hingga Panen Bully di Awal Tugas

Hal ini juga disampaikan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Astera Primanto Bhakti, saat Webinar Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Rangka Pemulihan Ekonomi di Daerah.

Jefridin mengakui, dalam bidang kesehatan, Batam telah memperoleh bantuan dari para pengusaha yang telah menyumbang alat pelindung diri maupun dana uang.

Saat ini, aspek yang penting untuk diperhatikan adalah sektor perekonomian masyarakat yang terdampak Covid-19. Meski untuk pemulihan ekonomi diperlukan bantuan semua pihak, tetapi dari segi anggaran, akan difokuskan upaya menghidupkan kembali ekonomi kerakyatan, terutama UMKM.

"Ini masih perlu pembahasan, kita lapor dulu ke Pak Wali (Walikota Batam, Muhammad Rudi)," tambah Jefridin.

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Astera Primanto Bhakti juga menyatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, penggunaan DID Tambahan diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah, termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi, dan pasar tradisional serta penanganan Covid-19 bidang kesehatan dan bantuan sosial.

"DID Tambahan tidak dapat digunakan untuk mendanai honorarium dan perjalanan dinas," tegas Astera. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved