Dosen Lecehkan Mahasiswi Cantik Saat Bimbingan Skripsi Dengannya, Korbannya Gak Hanya 1 Orang
Kasus pelecehan seksual dilakukan oleh oknum dosen di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat. Oknum dosen tersebut melakukan pelecehan seksual terh
Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, NTB - Seorang dosen melakukan akasi pelecehan kepada mahasiswinya ketika sedang melakukan bimbingan skripsi.
Kasus pelecehan seksual dilakukan oleh oknum dosen di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Oknum dosen tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi saat bimbingan skripsi.
• Setelah Banyak Warganya yang Tewas, Akhirnya Donald Trum Printahkan Rakyat Amerika Pakai Masker
• Suci Buka Suara, Isu Cinta Segitiga di Kematian Editor Metro TV, Yodi Prabowo Pernah Menolak Wanita
• Tukang Pijat Panggilan Rudapaksa Pasiennya, Sengaja Tidak Pakai Dalaman Agar Mudah Lancarkan Aksi
Majelis kode etik Fakultas Hukum Universitas Mataram tidak memberikan sanksi barupa pencopotan atau pembarhentian karena korban tidak ingin masalah ini dibawa ke ranah hukum.
Direktur Bantuan Hukum Universitas Mataram, Joko Jumadi menjelaskan dalam kode etik universitas disebutkan pemberhentian bisa dilakukan apabila oknum tersebut terbukti bersalah secara pidana.
Sedangkan korban tidak ingin identitasnya diketahui karena jika kasus ini dipidanakan identitasnya akan terbongkar.
Namun, kemungkinan oknum dosen tersebut diberhentikan masih ada jika ada laporan baru.
• ASN Aktif Jadi Peserta Awal, Program Tapera Mulai Efektif Januari 2021
• KISAH MIRIS 4 PELAJAR Masuk Sarang ULAR demi Belajar Daring, Setiap Pagi Jadi Pemburu WiFi
"Tapi kami membuka diri. Kalau dalam masa skorsing ada yang melaporkan secara pidana dan terbukti maka secara otomatis pemecatan dapat dilakukan ke pelaku," ujarnya dilansir YouTube Kompas TV, Kamis (23/7/2020).
Joko Jumadi mengungkapkan hingga saat ini sudah ada tiga orang yang melapor sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen.
"Ada tambahan 2 orang yang melapor melalui WhatsApp ketua komisi etik.
Secara informal dua secara formal satu."
"Yang dua sudah alumni, sudah lama," ujarnya.
Ia menjelaskan jika dari awal korban tidak ingin membawa permasalahan ini ke ranah hukum dan berharap oknum dosen diberi sanksi dan meminta pergantian dosen pembimbing.
Menurutnya alasan korban tidak melaporkan ke polisi wajar karena korban ingin identitasnya terlindungi.