HEBOH Bupati Dimakzulkan oleh DPRD, Dituduh Langgar Sumpah dan Janji Jabatan

Bupati resmi dimakzulkan oleh DPRD melalui Sidang Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7/2020).

http://www.jemberkab.go.id/
Fakta-fakta Pemakzulan Bupati Jember Faida, DPRD Kecewa soal Kinerja dan Tak Hadir Sidang Paripurna 

Untuk itulah, Fraksi Partai NasDem menyetujui sidang Paripurna usulan HMP untuk memberhentikan Faida dari jabatan bupati Jember.

Selanjutnya agar ditindaklanjuti menggunakan mekanisme perundang undangan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI-P Edi Cahyo Purnomo menambahkan alasan pemakzulan Bupati Jember tidak jauh berbeda dengan pandangan tujuh fraksi lainnya.

“Terlalu banyak fakta kegagalan, pelanggaran dan carut marut berjalannya pemerintahan,” ucapnya.

Kegagalan terakhir, tegas Edi Cahyo, adalah penilaian BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Jember, yakni disclaimer.

Untuk itu Fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh HMP menjadi Keputusan DPRD Kabupaten.

“Mohon kepada Mendagri untuk memberhentikan Bupati Faida dari jabatan Bupati Jember,” tutur dia.

Fraksi PKB juga memberikan delapan catatan yang tidak jauh berbeda dengan fraksi lainnya.

Salah satunya adalah kebijakan pengadaan barang dan jasa diduga melanggar ketentuan Perpres nomor 16 tahun 2018.

“Kami meminta Mendagri menerapkan aturaan, menajuthkan sanksi adiministratif berat pada bupati Jember,” tegas juru bicara fraksi PKB Sri Winarni.

Sementara Bupati Jember Faida menilai usulan hak menyatakan pendapat tidak memenuhi prosedur sebagaimana dalam pasal 78 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018.

Dalam aturan itu, pengusulan hak menyatakan pendapat (HMP) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi dan alasan pengajuan usulan pendapat.

Kemudian materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan atau hak angket.

Namun, surat DPRD Jember pada Bupati Jember untuk hadir dalam memberikan pendapat dalam sidang tersebut tidak disertai denga dokumen pendukung sebagaimana diwajibkan dalam pasal 78 di atas.

“Tidak dilampirkannya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat membawa kerugian pada bupati,” ucap Faida dalam keterangan yang dikirim kepada DPRD Jember.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penyebab Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved