IDUL ADHA 2020

Dampak Pandemi Covid-19, 1.247 CJH Asal Kepri Batal Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini

Pelaksanaan haji, menurutnya diperbolehkan bagi warga lokal di Saudi Arabia dan warga dari berbagai negara yang sedang berada di sana sebelum pandemi

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Tribun Batam/ Argianto
Calon Jemaah Haji (CJH) berlatih manasik. Sebanyak 1.247 CJH asal Provinsi Kepri terpaksa menunda keberangkatan mereka akibat pandemi Covid-19. Foto ilustrasi. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sebanyak 1.247 Calon Jemaah Haji (CJH) di Provinsi Kepri terpaksa menunda keberangkatannya untuk ibadah haji di tanah suci akibat pandemi Covid-19.

Kepala bidang Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama ( Kanwil Kemenag ) Kepri, Afrizal mengatakan, dari keseluruhan jumlah itu, sebanyak 14 CJH sudah mengambil uang sisa setoran lunas biaya keberangkatan haji.

Rinciannya, sebanyak 11 orang dari Kota Batam dan 3 orang dari Tanjungpinang.

"Uang yang diminta itu Rp 8 juta, jumlah biaya keseluruhan Rp 33 juta. Rata-rata alasan mereka meminta pengembalian uang sisa setoran biaya berangkat haji untuk keperluan rumah tangga," ujarnya kepada TribunBatam.id melalui sambungan seluler, Jumat (24/7/2020).

Belasan CJH yang meminta uang sisa biaya setoran haji ini diperbolehkan berangkat haji setelah melunasi biaya keseluruhan untuk keberangkatan haji.

Ia pun mengimbau, kepada Calon Jemaah Haji yang tahun ini gagal berangkat dan ditunda tahun berikutnya untuk bersabar dan mengambil hikmah.

Pelaksanaan haji, menurutnya hanya dilakukan bagi warga lokal di Saudi Arabia dan warga dari berbagai negara yang memang sedang berada di sana sebelum pandemi virus Corona.

"Tergantung berapa biaya Haji tahun depan. Kalau masih Rp 33 juta, harus bayar lagi Rp 8 juta. Kalau naik, tinggal tambah, kalau turun tinggal panitia mengembalikan kelebihannya.

Tentu banyak hikmah yang bisa diambil. Dalam penanganan Covid-19, Pemerintah sudah berupaya maksimal.

Apa yang sudah terjadi ini sudah ketentuan Allah. Bagi yang tidak berangkat bisa lebih mempersiapkan diri dengan tambah baik lagi, agar keberangakatan tahun depan, persiapannya jadi lebih maksimal," imbaunya.

Larangan Potong Kuku dan Rambut Bagi Mereka yang Berkurban

Mulai Rabu (22/7/2020) mereka yang berkurban untuk Idul Adha 1441 H dilarang memotong rambut dan kuku hingga hewan kurban miliknya disembelih.

Ketentuan tersebut berlaku hingga hewan kurban milik Anda dan keluarga disembelih.

Polres Karimun Selidiki Penyebab Kebakaran SB Takong Hiu, Api Diduga Berasal dari Knalpot

PENUMPANG Kapal Pelni Wajib Jalani Rapid Test Sebelum Berlayar 

Oleh karena itu, bagi yang sudah berniat untuk berkurban, batas akhir untuk membersihkan diri (memotong kuku dan rambut) adalah hari ini.

Karena pada Selasa, (21/7/2020) bertepatan dengan dengan 30 Zulkaidah 1441 H.

Berdasarkan hasil sidang isbat Selasa, (21/7/2020), 1 Zulhijah 1441 H jatuh pada Rabu, 22 Juli 2020 .

Artinya, Hari Raya Idul Adha 1441 H yang jatuh pada 10 Zulhijah 1441 H akan dirayakan pada Jumlat, 31 Juli 2020..

Apakah Anda berkurban tahun ini?

Jika iya, maka ketika memasuki 1 Zulhijah atau besok Rabu, (22/7/2020) jangan memotong kuku dan rambut.

Seperti yang telah diberitakan oleh Tribunnews.com, diriwayatkan dalam sebuah hadis:

ﺇِﺫَﺍ ﺩَﺧَﻠَﺖِ ﺍﻟْﻌَﺸْﺮُ ﻭَﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﻳُﻀَﺤِّﻰَ ﻓَﻼَ ﻳَﻤَﺲَّ ﻣِﻦْ ﺷَﻌَﺮِﻩِ ﻭَﺑَﺸَﺮِﻩِ ﺷَﻴْﺌًﺎ

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Zulhijah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berqurban, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kulitnya sedikitpun.”
(HR. Muslim).

Seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, barangsiapa yang melanggar ketentuan ini karena lupa atau belum tahu hukumnya maka ia tidak berdosa, tidak pula membayar fidyah atau kaffarah.

Barangsiapa yang melanggarnya dengan sengaja maka hendaklah ia bertaubat kepada Allah ta’ala dan tidak ada kewajiban fidyah atau kaffarah atasnya.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:

“Jika telah ditetapkan dalam beberapa riwayat, maka ia tidak boleh mencukur rambut, dan memotong kuku. Dan jika ia melakukannya maka harus bertaubat kepada Allah –Ta’ala-, namun tidak ada fidyah baik karena sengaja atau lupa, ini merupakan hasil ijma’ para ulama,“ (al Mughni: 9/346)

Menurut ulama Syafi’iyah, hikmah larangan untuk orang yang berkurban di sini adalah agar rambut dan kuku yang hendak di potong tetap ada hingga hewan kurban disembelih, supaya semakin banyak anggota tubuh yang terbebas dari api neraka.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)(TribunnewsWiki.com/Magi) (Tribunnews.com/ Renald/ Nila Irdayatun Naziha)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Hari Ini Terakhir Memotong Kuku Bagi yang Hendak Berkurban, Lengkap dengan Niat Puasa Arafah"
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved