BATAM TERKINI

Lagi, Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Tersangka Baru Kasus TPPO ABK Kapal Lu Huang Yuan Yu 118

Terbaru, polisi kembali mengamankan tiga tersangka terkait kasus TPPO di kapal Lua Huang Yuan Yyu 118. Total tersangka kini jadi tujuh orang

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Alamudin Hamapu
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto. Arie menyebut kini ada tujuh tersangka terkait kasus TPPO ABK WNI di kapal Lu Huang Yuan YU 118 

"Dia (Hasan) dalam kondisi sakit juga masih dipaksa bekerja, dan sering mendapatkan perlakuan kasar," ujarnya.

Saat sakit, korban juga tidak tidak pernah diberikan asupan tambahan.

"Namanya orang sakit dikasih makan seperti kita itu tidak akan mau," ujarnya.

Diketahui, selama sakit, Hasan hanya diberikan minuman susu satu kali.

"Dikasih minum susu hanya sekali pas kondisinya semakin parah sebelum meninggal," ujarnya.

Hasil Autopsi

Terdapat tanda-tanda kekerasan pada jenazah Anak Buah Kapal (ABK) kapal Lu Huang Yuan Yu atas nama Hasan Afriandi. Hal ini diketahui dari hasil autopsi jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.

Kepala Bidang Kesehatan dan Kedokteran Polda Kepri Kombes Pol dr Muhammad Haris mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan fisik luar korban, ditemukan luka memar, luka di bibir serta punggung.

Sementara di bagian organ dalam tubuh seperti di paru-paru, jantung, usus buntu, ternyata terdapat tanda-tanda penyakit menahun.

Meski begitu, pihaknya belum bisa menyimpulkan penyebab utama ABK itu meninggal dunia. Apakah karena penyakit menahunnya atau karena kekerasan benda tumpul pada tubuh korban.

Pihaknya tengah melanjutkan pemeriksaan histopatologi forensik.

"Pemeriksaan histopatologi forensik ini masih menunggu hasilnya," ujarnya, baru-baru ini.

Terpisah salah satu ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Pahlawan Parningotan Sibuea mengatakan, korban sudah sakit selama lebih kurang tiga bulan.

"Dia (Hasan) dalam kondisi sakit juga masih dipaksa bekerja, sering juga mendapat perlakuan kasar," ujarnya.

Saat sakit korban juga tidak pernah diberikan asupan tambahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved