Sabtu, 9 Mei 2026

Pengacara Djoko Tjandra Dilarang Keluar Negeri, Nama Anita Kolopaking Masuk ke Daftar Cegah Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menerima surat dari Polri perihal permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Anita Kolopa

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
https://www.alinea.id/
Djoko Tjandra - Terpidana Korupsi 

Editor: Eko Setiawan

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pengacara Djoko Tjandra dilarang keluar negeri dari polisi.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menerima surat dari Polri perihal permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Anita Kolopaking.

Anita adalah salah satu pengacara buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.

Sebuah Hotel di Batuaji Diduga Tempat Prostitusi Online, Polisi Tangkap Puluhan Wanita dan Tiga Pria

Ramalan Shio Sabtu 25 Juli 2020, Shio Kelinci Dapat Kejutan, Hari Menantang bagi Shio Ular

Kisah Unik Sapi 1 Ton Milik Presiden Jokowi, Ternyata Sering Dipanggil Gerhana Oleh Pemiliknya

"Iya sudah (menerima surat permohonan pencegahan tersebut)," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (24/7/2020).

Setelah menerima surat tersebut, pihak Imigrasi memasukkan nama Anita dalam sistem informasi milik mereka. Dengan begitu, Anita telah resmi dicegah ke luar negeri untuk 20 hari sejak 22 Juli 2020.

"Kami masukan ke daftar pencegahan dalam sistem informasi manajemen keimigrasian," lanjut dia.

Diberitakan, Polri mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Anita Kolopaking, pengacara buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan surat permohonan dikirim kepada pihak Imigrasi pada 22 Juli 2020.

“Tim penyidik Bareskrim juga mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta, perihalnya permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).

Hal itu terkait penyidikan yang sedang dilakukan Bareskrim terhadap Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Prasetijo diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP. Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Lalu, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Sementara, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Sebelumnya, Anita telah dipanggil untuk diperiksa penyidik Bareskrim sebanyak tiga kali, yaitu Selasa (21/7/2020), Rabu (22/7/2020), dan Kamis (23/7/2020) kemarin.

Karut-marut pelarian Djoko Tjandra yang menyeret Polri berawal dari surat jalan untuk buronan tersebut yang diterbitkan oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan. Berkas kasus dugaan pelanggaran disiplin Prasetijo telah rampung.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved