Selasa, 5 Mei 2026

Presiden RI Jokowi Dikalahkan Wanita Ini Pengadilan, Siapa Sebenarnya Evi Novida?

Evi Novida menang di pengadilan setelah menggugat Presiden RI Jokowi karena menerbitkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020.

Tayang:
kolase tribunnews
Presiden Jokowi dan Evi Novida Malik Ginting 

EDITOR : AMINUDDIN

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Akhirnya pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Evi Novida Ginting terkait pemecatan jabatannya.

PTUN mewajibkan tergugat mengembalikan jabatan Evi sebagai Komisioner KPU.

Pasca sidang gugatan itu, sontak saja nama Evi Novida Ginting Malik jadi sorotan nasional.

Evi Novida  menang di pengadilan setelah menggugat Presiden RI Jokowi karena menerbitkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020.

Melansir kompas.com, Presiden Jokowi juga diperintahkan pengadilan untuk mencabut surat keputusannya.

Gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik terhadap Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN).

Surat yang digugat Evi itu berisi tentang tindak lanjut Presiden atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU.

Melalui putusannya, PTUN menyatakan mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya.

Presiden juga diperintahkan untuk mencabut surat keputusannya mengenai pemecatan Evi.

Menurut sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) laman resmi PTUN, ada 5 butir putusan dalam perkara bernomor 82/G/2020/PTUN.JKT itu.

Kelimanya yakni:

(1) Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,

(2) Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP

(3) Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved