TRAFFICKING ABK KAPAL
DERETAN Barang Bukti Terkait Kasus Trafficking ABK Kapal, Paspor hingga Perjanjian Kontrak Kerja
Sejumlah barang bukti kasus trafficking ABK Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan 117 diamankan polisi mulai paspor hingga perjanjian kontrak kerja.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sebanyak 6 pelaku trafficking diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap para ABK Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 117 yang diselamatkan oleh tim gabungan TNI Polri, beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan sebanyak 4 orang pelaku yang dibawa ke Polda Kepri sedangkan 2 pelaku lainnya ditangani Polres Tegal, Jawa tengah.
Dari tangan para pelaku berhasil diamankan puluhan dokumen serta barang bukti penunjang kejahatan para pelaku.
Barang bukti yang diamankan yakni 66 paspor Indonesia, 37 buku pelaut,1 bundel akta pendirian dan perijinan PT Gigar marine Internasional, 1 bundel perijinan dan akta pendirian PT MJM Abdi Baruna.
Juga 1 bundel perizinan dan akta pendirian PT Nofarica Agatha mandiri, 1 bundel perijinan PT Mandiri tunggal Bahari, 5 perjanjian kontrak kerja laut antar korban WNI dengan PT GMI, 1 rangkap dokumen perjanjian kontrak kerja laut antar korban WNI dengan MJM Abdi Baruna
Ada juga 7 rangkap perjanjian kontrak kerja laut antar korban dengan PT MTB, 2 unit laptop, 1 unit cpu, 4 stempel perusahaan, 2 buah buku tabungan, 4 unit handphone tersangka serta dokumen pribadi para korban.
• Polsek Batuaji Batam Tetapkan Tersangka Prostitusi Online
• TAS Seorang Pelajar di Batam Ditarik Jambret, Handphone Diambil, Pelaku Warga Fortuna Sagulung
"Dokumen seperti paspor dan buku pelaut di duga diurus tidak sesuai denga ketentuan yang ada," ujar Arie.
Untuk para ABK kapal Lu Huang Yuan Yu sebanyak 22 orang tersebut beberapa waktu lalu telah dipulangkan ke tempat tinggalnya.
"Para ABK telah di pulangkan ke kampung halaman dibantu oleh BP2MI," ujar Arie.
Dikatakan Arie, pihaknya menduga masih banyak tenaga kerja Indonesia seperti para ABK kapal Lu Huang Yuan Yu yang telah direkrut oleh para tersangka dan masih berada di kapal tangkap ikan berbendera China tersebut.
"Masih ada ratusan ABK yang berada di kapal lain. Kita tidak akan main main pada kasus TPPO ini," tegasnya.
Untuk para pelaku Arie mengatakan bahwa akan dijerat dengan pasal berlapis akibat perbuatannya.
"Mereka dijerat dengan pasal 4 junto pasal 7 junto pasal 10 UU Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak Pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda sebanyak Rp 5 miliar," ujarnya.
Arie juga mengatakan pihaknya akan melakukan pengembangan kasus tersebut ke arah tindak pidana pencucian uang kepada para pelaku.
"Kita akan terapkan beberapa pasal tambahan yakni tindak pidana pencucian uang, serta korporasi," ujarnya.
Pengembangan ke arah tindak pencucian uang dikarenakan dilihat dari mekanisme perekrutan sampai bekerja serta akibat yang ditimbulkan diduga melibatkan beberapa korporasi.
"Para pelaku juga tidak bisa mempertanggungjawabkan uang asuransi korban meninggal," sebutnya.
Sedangkan untuk keuntungan yang didapat para Pelaku Arie menyebutkan pihaknya masih mendalami hal tersebut.
"Untuk keuntungan sedang didalami penyidik karena para pelaku baru di bawa ke Kepri," ujarnya
Enam pelaku tersebut juga dikatakan Arie saling berkaitan dimana saling mengenal satu sama lainnya. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)