TRAFFICKING ABK KAPAL

Polda Kepri Ungkap Peran 6 Tersangka Baru Kasus TPPO ABK di Kapal Lu Huang Yuan Yu

Arie menyebutkan hingga saat ini sudah ada 7 orang tersangka yang diamankan oleh kepolisian terkait kasus TPPO di kapal Lu Huang Yuan Yu ini

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Kepri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap ABK Kapal Lu Huang Yuan Yu 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak buah kapal (ABK) kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Sabtu (25/7/2020) di Mapolda Kepri.

Ada lima tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers ini. Satu di antaranya seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Song.

Dia lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO yang dialami Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di atas kapal itu. Menyusul empat tersangka lainnya.

Sebenarnya, keseluruhan tersangka dalam kasus ini tujuh orang.

Setelah Song, tiga tersangka baru diamankan di daerah Jawa, kemudian ada penambahan tersangka lainnya tiga orang dan masih di daerah Jawa. Sehingga total tersangka dalam kasus ini tujuh orang.

Kisah Miranda Gadis Penjual Kue di Tarempa, Bermimpi Jadi Dokter, Ingin Rawat Mamak Kalau Sakit

Deretan Fakta Kebakaran SB Takong Hiu Milik Pemkab Karimun, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya

Namun dari enam tersangka baru itu, kasus dua orang di antaranya ditangani oleh Polres Tegal, Jawa Tengah. Empat lainnya, ditangani Polda Kepri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes pol Arie Dharmanto mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menetapkan satu orang WNA dengan nama Song sebagai pelaku penganiayaan para ABK kapal dan salah satu ABK meninggal dunia di atas Kapal Lu Huang Yuan Yu 118.

"Pelaku Song ini sebagai pengawas di atas kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan dia (song ) juga yang melakukan penganiyaan terhadap para ABK termasuk yang meninggal," sebut Arie.

Arie menyebutkan hingga saat ini sudah ada 7 orang tersangka yang diamankan oleh kepolisian, dimana satu di antaranya ialah Song yang berkewarganegaraan China.

"Mereka semua diduga terlibat dari awal yakni proses perekrutan sampai dengan dipekerjakan di atas kapal tersebut," ujarnya.

Arie juga menyampaikan bahwa para pelaku selain melakukan perekrutan tidak secara prosedural yang diatur dalam perundang-undangan, mereka juga diduga melakukan pemalsuan dokumen yang digunakan oleh para ABK.

"Saat ini empat orang pelaku dibawa ke Polda Kepri, sedangkan dua ditangani Polda Jawa tengah," ujarnya.

Adapun dua pelaku yang ditangani Polda Jawa Tengah itu, karena terlibat kasus lainnya.

Arie mengatakan, enam tersangka baru ini diduga menjadi dalang perekrutan para korban yang dipekerjakan sebagai ABK kapal.

Peran 6 Tersangka Baru

Arie menjelaskan, peran pelaku yang diamankan pihaknya yakni Harsono (56) ia sebagai Direktur PT Gigar Marine Internasional, Taufiq Alwi (40) sebagai Komisaris PT Makmur Jaya Mandiri, Totok Subagyo Direktur Utama PT MJM, Laila Qadir Direktur PT Nofarica Agatha.

Empat tersangka ini dibawa ke Polda Kepri setelah tiba di Batam, Jumat (24/7/2020) melalui Bandara Hang Nadim Batam sekitar pukul 17:00 WIB.

Sedangkan dua tersangka lain yakni Sustriyono merupakan Komisaris PT Mandiri Tunggal Bahari dan Muhamad Hoji merupakan Direktur PT Mandiri Tunggal Bahari, saat ini tengah ditangani di Polres Tegal, Polda Jawa Tengah.

Sebelumnya, Tim Gabungan TNI Polri menyelamatkan 22 orang yang dipekerjakan sebagai ABK di atas kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan kapal Lu Huang Yuan Yu 118.

Di mana saat penyelamatan tersebut, ada jenazah WNI yang bekerja sebagai ABK ditemukan di kapal Lu Huang Yuan Yu 118.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ABK itu meninggal dunia 20 Juni 2020 lalu dan disimpan di dalam freezer ikan di atas kapal tersebut.

Dalam konferensi pers yang dilakukan Sabtu (25/7/2020) oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, para pelaku yang diamankan polisi merupakan perekrut serta sponsor para ABK kapal tersebut.

Arie mengatakan, bahwa para ABK kapal tersebut direkrut oleh beberapa perusahaan berbeda.

"ABK yang direkrut PT Mandiri Tunggal Bahari ada 12 orang di mana salah satunya termasuk ABK yang meninggal dunia atas nama Hasan Afriyadi," ujar Arie.

Ia menyebutkan, untuk PT GMI dan PT Nofarica Agatha juga merekrut 10 ABK lainnya untuk dipekerjakan di atas kapal Lu Huang Yuan Yu.

"Dari perekrutan sampai keberangkatan menuju Singapura semuanya un prosedural di mana tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar Arie.

ABK kapal yang direkrut oleh PT Mandiri Tunggal Bahari ialah Nana Suharna, Ali Hamzah, Yonatan Witanto, Rahmat Abidin, Deni Maulana, Agus Setiawan, Casipin, Ahmad Baedhowi, Jaremi Ricco Pitono, Muhammad Tawaqal Dedi Nuryanto dan Almarhum Hasan Afriyadi.

Untuk PT Gigar Marine Internasional merekrut 5 ABK kapal yakni Ansor Azimi, Muhammad shokheh, Didi Nuriza, Novantino Arvian Devande Pane, Budiono.

PT Nofarica aghata mandiri merekrut empat orang yakni Suswandi, Durahim, Zein Rachman dan Pahlawan Parningotan Sibuea.

Sedangkan untuk PT MJM Abadi Baruna merekrut satu orang yakni Syamsul.

"Ada kemungkinan masih banyak korban lain dari perusahaan perusahaan perekut para ABK," ujarnya.

Barang Bukti

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan puluhan dokumen serta barang bukti penunjang kejahatan para pelaku.

Barang bukti yang diamankan yakni 66 paspor Indonesia, 37 buku pelaut,1 bundel akta pendirian dan perijinan PT Gigar marine Internasional, 1 bundel perijinan dan akta pendirian PT MJM Abdi Baruna.

Juga 1 bundel perizinan dan akta pendirian PT Nofarica Agatha mandiri, 1 bundel perijinan PT Mandiri tunggal Bahari, 5 perjanjian kontrak kerja laut antar korban WNI dengan PT GMI, 1 rangkap dokumen perjanjian kontrak kerja laut antar korban WNI dengan MJM Abdi Baruna

Ada juga 7 rangkap perjanjian kontrak kerja laut antar korban dengan PT MTB, 2 unit laptop, 1 unit cpu, 4 stempel perusahaan, 2 buah buku tabungan, 4 unit handphone tersangka serta dokumen pribadi para korban.

"Dokumen seperti paspor dan buku pelaut di duga diurus tidak sesuai denga ketentuan yang ada," ujar Arie.

Untuk para ABK kapal Lu Huang Yuan Yu sebanyak 22 orang tersebut beberapa waktu lalu telah dipulangkan ke tempat tinggalnya.

"Para ABK telah di pulangkan ke kampung halaman dibantu oleh BP2MI," ujar Arie.

(TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved