IDUL ADHA 2020
Pedagang Hewan Kurban Ikut Awasi Peredaran Sapi Bodong di Karimun Jelang Idul Adha
Ada perjanjian antara pedagang dengan instansi terkait sapi-sapi tanpa dokumen tersebut.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Keberadaan sapi bodong di Kabupaten Karimun turut diawasi oleh para pedagang hewan kurban.
Seorang pedagang hewan sapi kurban, Muhamad Fauzi mengatakan ada perjanjian antara pedagang dengan instansi terkait sapi-sapi tanpa dokumen tersebut.
Namun apabila pemilik sapi masih ngotot untuk menjual sapi miliknya, maka penjual hewan kurban harus melengkapi persyaratan kesesehatan dan karantina.
Fauzi menyebutkan sesama pedagang hewan kurban sapi di Karimun telah menyepakati hal itu.
Stasiun Karantina Pertanian Kelas IIB Tanjungbalai Karimun menemukan 10 sapi bodong untuk keperluan hewan kurban pada 2019 lalu.
Modusnya, pemilik hewan kurban memeriksakan satu sapi.
Mereka selanjutnya memalsukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk sapi-sapinya yang lain.
"Ada perjanjian dengan Karantina, Dinas Kesehatan hewan dan Dinas Pertanian tidak boleh diperjual belikan (sapi bodong).
Kalau mau dijual silahkan, tapi harus uji lab lagi. Ambil darah di sini dan diperiksa di Pekanbaru. Kalau sapi lokal sini gak masalah. Ini yang datangkan dari luar Karimun," ujarnya, Minggu (26/7/2020).
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Koordinator Fungsional Karantina Hewan Stasiun Karantina Pertanian Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Jemi Diporianto.
Jemi menyebutkan para pedagang hewan kurban dan instansi terkait telah mengadakan pertemuan di Dinas Pertanian Kabupaten Karimun.
• Pelaku Dugaan Penggelapan Motor di Bintan Diamankan Warga, Sempat Dipancing Korban Sebelum Ditangkap
• Jumlahnya Meningkat, RSKI Covid-19 di Galang Rawat 44 Pasien Virus Corona
"Diajak bicara segala sesuatu tentang kurban," katanya.
Pada tahun lalu pihak Karantina menemukan sebanyak 10 ekor sapi bodong.
Apabila mengidap penyakit menular, maka sapi-sapi tersebut beresiko tinggi menularkan kepada sapi lainnya.