Siswi SMP Digilir 7 Pria, Ditinggal di Pinggir Pantai, Awalnya Dicekoki Miras Oplosan Dosis Tinggi

Biadabnya, siswi SMP di bawah umur didirudapaksa oleh tujuh orang remaja dan bahkan sebelumnya mereka mencekoki korban dengan minuman beralkohol hing

Editor: Eko Setiawan
Ahmad Fikri
Pelaku perkosaan terhadap siswi SMP warga Kecamatan Agrabinta, Cianjur, Jawa Barat, saat digiring petugas di Mapolsek Agrabinta. (Ahmad Fikri) 

Editor: Eko Setiawan

TRIBUNBATAM.id, CIANJUR - Seorang Remaja SMP dicekoki minuman keras berdosis tinggi hingga tidak sadarkan diri.

Kemudian Korban digilir oleh 7 remaja. Usai puas, korba ditinggalkan begitusaja dipinggir pantai.

Korban ditemukan warga dan dibawa ke rumah orangtuanya.

Seorang siswi SMP yang masih di bawah umur warga Kecamatan Agrabinta, Cianjur menjadi korban pemerkosaan.

Menang Pemilu di Singapura Berikut Kabinet Baru Lee Hsien Loong, Sebut Suksesi Tergantung Situasi

Tips Memilih Sepatu yang Cocok, Salah Satunya Beli Sepatu di Siang Hari

Istrinya Berhubungan Badan Dengan Tetangga, OB Ngamuk dan Tebas Selingkuhan Istri Hingga Terkapar

Biadabnya, siswi SMP di bawah umur didirudapaksa oleh tujuh orang remaja dan  bahkan sebelumnya mereka mencekoki korban dengan minuman beralkohol hingga korban harus dirawat intensif di puskesmas setempat.

Polres Cianjur, Jawa Barat, menetapkan 7 orang pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP yang masih di bawah umur warga Kecamatan Agrabinta, sebagai tersangka setelah para pelaku mengakui perbuatannya di hadapan petugas, sehingga para tersangka terancam 15 tahun penjara atas perbuatanya.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton di Cianjur Minggu (26/7/2020), mengatakan, tersangka sudah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cianjur, sehingga pihaknya akan menerapkan Pasal 81 Ayat (2) UU RI nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

"Para tersangka sudah menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya. Sebelum menggilir korban, pelaku mencekokinya dengan minuman keras dan obat terlarang dosis tinggi. Selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur untuk disidangkan," katanya.

Sebelumnya Polsek Agrabinta, mengamankan tujuh orang pelaku pemerkosaan terhadap siswi salah satu SMP di wilayah tersebut.

Terungkapnya kasus tersebut, setelah pihak keluarga mendapati anaknya yang tidak sadarkan diri, diantarkan beberapa orang warga yang menemukan korban tergeletak di warung pinggir pantai.

Setelah mendapat keterangan dari korban, pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Agrabinta.

Tidak menunggu lama, petugas berhasil menangkap ketujuh orang pelaku dari rumah orangtuanya masing-masing.

Pemeriksaan pelaku yang sebagian besar juga masih di bawah umur diserahkan ke Mapolres Cianjur.

Sementara korban yang sempat menjalani perawatan di puskesmas setempat, sempat mengalami muntah darah akibat luka di bagian lambung karena mengkonsumsi miras obat terlarang dosis tinggi.

Selang beberapa hari mendapat perawatan, korban berkulit sawo matang dengan rambut panjang sudah diperbolehkan pulang.

"Karena ada luka di bagian lambung akibat minuman beralkohol, membuat korban muntah darah. Setelah mendapat perawatan kondisi membaik dan hari ini, sudah dipulangkan ke rumahnya dan kami akan mengontrol kondisinya per dua hari sekali," kata Kepala Puskesmas Agrabinta Rusman Abdul Gani.

Gerombolan pemerkosa anak di bawah umur ditangkap

Sebelumnya diberitakan, Jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap tujuh remaja pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur warga Kecamatan Agrabinta, Cianjur, yang melakukan kejahatan itu dengan cara mencekoki korban dengan minuman beralkohol hingga korban harus dirawat intensif di puskesmas setempat.

Kepala Polsek Agrabinta AKP Ipid A Saputra, saat dihubungi Kamis (23/7/2020), mengatakan, kasus pemerkosaan terhadap MC (15) itu berawal dari laporan orangtuanya yang mendapati anaknya tidak sadarkan diri dan muntah darah setelah diantarkan beberapa orang warga.

"Pihak keluarga mendapat informasi dari korban dicekoki minuman keras dan obat terlarang, hingga diperkosa secara bergantian tujuh pelaku. Atas dasar tersebut pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke Markas Polsek Agrabinta. Kami langsung menyebar anggota untuk menangkap pelaku yang sebagian besar masih di bawah umur," katanya.

Tidak membutuhkan waktu lama, ketujuh pelaku berinisial DD, SP, ABD, DN, KP, YD, dan RN ditangkap Satreskrim Polsek Agrabinta di rumah orangtuanya masing-masing tanpa perlawanan.

Ketujuh remaja itu langsung digelandang ke Markas Polsek Agrabinta untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan keterangan di hadapan petugas, MC pertama kali dijemput SP di rumahnya dan langsung diajak ke warung di pinggir pantai, di mana komplotan pelaku lain sudah menunggu.

MC dicekoki minuman keras dan dipaksa meminum obat terlarang dosis tinggi, hingga dia tidak sadarkan diri.

"Saat itulah korban disetubuhi secara bergiliran dan ditinggalkan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Korban yang ditemukan warga sekitar, membawanya pulang ke rumah orangtuanya. MC sempat muntah darah dan dirawat di Puskesmas Agrabinta," kata Saputra.

Dari kasus itu, dia mengimbau, "Perhatian dan pengawasan orangtua harus ditingkatkan agar anak tidak salah pergaulan, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan." (Antaranews)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Siswi SMP Dicekoki Minuman dan Obat Terlarang Sebelum Dirudapaksa 7 Orang Remaja di Cianjur

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved