IDUL ADHA 2020
Tata Cara Penyembelihan dan Pendistribusian Hewan Kurban di Tanjungpinang Saat Idul Adha
Dalam surat edaran itu juga, petugas pemotongan hewan kurban wajib menggunakan masker, tidak berjabat tangan, dan menerapakan protokol kesehatan.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Panitia hewan kurban diminta untuk mengantarkan daging kurban ke rumah-rumah warga.
Bukan tanpa alasan. Cara ini bertujuan untuk mencegah kerumunan saat pandemi Covid-19.
Tidak hanya itu, dalam Surat Edaran (SE), Dinas Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Tanjungpinang juga meminta plastik tempat membungkus daging menggunakan plastik bening.
"Jangan sampai masih ada yang pakai plastik berwarna hitam. Daging sama usus juga tidak boleh dicampur, kalau bisa harus dipisahkan," ucap Kepala DP3 Tanjungpinang, Ahadi, Minggu (26/7/2020).
Dalam surat edaran itu juga, petugas pemotongan hewan kurban wajib menggunakan masker, tidak berjabat tangan, dan menerapakan protokol kesehatan.
Surat edaran itu, diakuinya sudah disampaikan tidak hanya kepada panitia masjid, namun juga Kantor Kementerian Agama Tanjungpinang.
"Kami menyarankan untuk pembagian hewan kurban, panitia masjid maupun kelompok masyarakat dapat mengantarkan ke rumah warga, itu juga sudah ada Surat Edarannya.
Jadi masyarakat tunggu saja di rumah. Tidak susah-susah lagi datang. Kadang juga membuat keramaian dan protokol kesehatannya pasti tidak diterapkan," sebut Ahadi.
Berikut Surat Edaran Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban:
A. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) meliputi:
1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
• Pedagang Hewan Kurban Ikut Awasi Peredaran Sapi Bodong di Karimun Jelang Idul Adha
• Pelaku Dugaan Penggelapan Motor di Bintan Diamankan Warga, Sempat Dipancing Korban Sebelum Ditangkap
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya di hadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban; dan
3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
B. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi :
1) Pemeriksaan kesehatan panitia dengan mengukur suhu tubuh dengan alat pengukur suhu.
2) Setiap panitia diwajibkan menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
3) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
4) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah; dan
5) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
C. Penerapan kebersihan alat, meliputi:
1) Melakukan pembersihan dan disenfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai.
2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
3 Tips Membeli Hewan Kurban dari Kepala BKP Tanjungpinang
Badan Karantina Pertanian (BKP) Tanjungpinang memberikan 3 hal yang harus diperhatikan dalam memilih hewan kurban.
Kepala Badan Karantina Pertanian (BKP) Tanjungpinang, Raden Nurcahyo Nugroho menyampaikan, hal pertama adalah memilih hewan kurban yang sudah cukup umur.
"Cukup umur dimaksud, sapi minimal 2 tahun, kambing minimal 1 tahun," sebut Raden, Kamis (23/7/2020).
Selanjutnya, pastikan hewan kurban tidak sedang dalam keadaan sakit.
"Ketiga harus diperhatikan hewan kurban tidak cacat. Seperti mata buta, tidak pincang, dan tidak kurus," sebutnya kembali.
Dari data BKP Tanjungpinang, terhitung sampai 21 Juli 2020 ada sebanyak 1.204 sapi kurban dan 2.210 kambing.
• Ditanya Soal Pelakor, Nia Ramadhani Mengaku Percaya Diri Sebagai Perempuan: Penuhin Pikiran Positif
• Bahas Cibiran dari Warganet, Baim Wong Sampai Nangis Curhat ke Pengacara Hotma Sitompul
"Peningkatan sapi datang ke Tanjungpinang pada Juni. Sejumlah 343 ekor, kalau kambing pada Juli ini 1.030 ekor," terangnya.
Dalam proses penyembelihan hewan kurban. Pemko Tanjungpinang mengeluarkan Surat Edaran (SE) 451/1032/ 1.1.03/2020 tentang penyelenggaraan salat Idul Adha 1441 H dan penyembelihan hewan kurban masa New Normal.
Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
A. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) meliputi:
1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya di hadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban; dan
3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
B. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
1) Pemeriksaan kesehatan panitia dengan mengukur suhu tubuh dengan alat pengukur suhu.
2) Setiap panitia diwajibkan menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
3) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
4) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah; dan
5) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
Hewan Ternak Tak Tularkan Covid-19
Kepala Badan Karantina Pertanian (BKP) Tanjungpinang, Raden Nurcahyo Nugroho memastikan bahwa hewan kurban atau ternak untuk keperluan Idul Adha tidak terpapar Covid-19.
Terhadap hewan kurban baik sapi maupun kambing dan domba yang masuk ke Tanjungpinang atau Kepri harus melalui tes PCR.
Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu cemas akan penularan Covid-19 melalui hewan ternak.
"Hewan ternak tidak menularkan covid-19, dan ini sudah diteliti Karantina dunia. Seperti Sapi, Kambing, Domba, dan Ayam," ucapnya, Rabu (15/7/2020).
Raden mengistilahkan pemeriksaan hewan kurban hampir sama dengan orang yang menjalani PCR swab test pada manusia.
Tujuannya untuk menghindari dan memastikan tidak ada penyakit hewan seperti jembrana.
Memberikan pelayanan prima, dan keamanan masyarakat. BKP juga wajib melakukan pemeriksan kelengkapan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11), pemeriksaan fisik dan kesesuaian jumlah.
"Kemudian akan diambil pengambilan sampel darah untuk uji Brusellosis dengan mengunakan Metode Uji Rose Bengal Tes (RBT).
Jadi kalau ada kecemasan masyarakat terhadap Covid-19 melalui hewan ternak. Kami sampaikan aman," tambahnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)