Pertama Kali Dalam Sejarah, Pelaksanaan Haji 2020 Hanya Lewati Satu Miqat, Ada Apa?

Serangkaian protokol kesehatan diberlakukan pada ibadah haji 2020 demi mencegah penyebaran virus Corona. Untuk pertama kalinya hanya lewati satu miqat

Tribun Batam/Candra P. Pusponegoro
ILUSTRASI - Pertama kali dalam sejarah, pelaksanaan Haji dengan satu Miqat. 

Inilah alasan mengapa tempat itu juga dikenal dengan al-Sail al-Kabir.

Di tempat itu juga, terdapat salah satu masjid terbesar di Arab Saudi, yaitu Masjid al-Sail al-Kabir yang dilengkapi dengan layanan modern untuk jemaah haji.

Profesor sejarah dan peradaban Universitas Umm al-Qura, Mekkah Dr Adnan al-Sharif menyebut miqat itu memiliki keterkaitan dengan kehidupan Nabi Muhammad.

"Tempat itu terkait dengan kehidupan Nabi, yaitu ketika Nabi melewatinya selama pengepungan Taif. Menurut beberapa catatan sejarah, Nabi melewati 'Qarn' yang berari Qarn Al-Manazel," jelas Adnan.

Menurut Adnan, Pemerintah Arab Saudi telah merawat miqat Qarn Al-Manazil dengan baik dan menyediakan fasilitas bagi para jemaah yang datang, baik untuk umrah maupun haji.

Seperti diketahui, pelaksanaan haji kali ini hanya diikuti oleh sekitar 1.000 jemaah karena pandemi virus Corona.

Arab Saudi sebelumnya telah mengumumkan warga mukim dari 160 negara berbeda terpilih untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini.

Dari total jemaah yang akan mengikuti haji tahun ini, 70 persen adalah warga mukim yang tinggal di sana, sementara 30 persen lainnya merupakan penduduk asli Arab Saudi.

Kementerian Dalam Negeri juga telah melarang warga untuk memasuki lokasi haji (Mina, Muzdalifah, dan Arafah) terhitung sejak Senin (20/7/2020) hingga Minggu (2/8/2020).

Menurut Direktorat Jenderal Paspor, individu dan perusahaan yang mengangkut jemaah haji tanpa izin akan menghadapi hukuman berat karena melanggar hukum.

Hukuman denda dimulai dari 2.666 dollar AS atau sekitar Rp 39,5 juta untuk setiap jemaah yang ikut secara ilegal dan penjara 15 hari untuk pelanggar pertama kalinya.

Hukuman itu akan berlipat ganda ketika warga kembali melanggarnya.

Sementara denda maksimal adalah 13.330 dollar AS atau sekitar Rp 197 juta dan enam bulan kurungan, di samping penyitaan kendaraan.

Pihak keamanan juga telah menempatkan petugas pada titik-titik tertentu untuk mencegah masuknya jemaah haji ilegal.

Libatkan Lebih dari 3.500 Pekerja, Begini Persiapan Arab Saudi Untuk Ibadah Haji 2020

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved