Resmi Presiden Jokowi Tetapkan Gaji Direktur Program Pra Kerja Rp 77,5 Juta
Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.
Dalam Perpres No.81 Tahun 2020, mengatur tentang besaran gaji Direktur program kartu pra kerja.
Perpres yang ditandatangani pada 20 Juli lalu mengatur besaran gaji Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja yang terdiri dari seorang direktur eksekutif dan lima orang direktur.
Direktur eksekutif menjadi jabatan yang paling besar menerima gaji bersih.
Disebutkan gaji Direktur Eksekutif program Pra Kerja menembus angka Rp 77,5 juta.
"Hak keuangan direktur eksekutif sebesar Rp 77,5 juta," demikian bunyi Pasal 2 ayat 2 huruf a Perpres tersebut.
• Amankah Melakukan Rapid Test Sendiri Tanpa Bantuan Tenaga Medis? Ini Penjelasan Dokter
• Editor Metro TV Diduga Bunuh Diri, Ayah Yodi Prabowo Kecewa Hasil Penyelidikan Polda Metro Jaya
Selanjutnya, direktur operasi mendapat gaji Rp 62 juta; direktur teknologi Rp 58 juta; direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem mendapat Rp 54,25 juta; direktur pemantauan dan evaluasi serta direktur hukum, umum, dan keuangan mendapat gaji sebesar Rp 47 juta.
Perpres itu juga menyebutkan bahwa gaji tersebut merupakan penghasilan bersih.
Di samping itu, mereka juga mendapat fasilitas perjalanan dinas serta jaminan sosial.
Follow Juga:
Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa fasilitas biaya perjalanan dinas bagi direktur eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I, seperti sekjen, sesmen, dirjen, deputi, staf ahli menteri, atau sekda provinsi.
Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi para direktur lainnya yang diatur dalam perpres ini diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II, seperti direktur, sekda kabupaten/kota, dan kepala dinas.
Selain itu, para direktur dan direktur pelaksana juga mendapatkan jaminan sosial yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak keuangan ini diberikan sejak diangkat dan melaksanakan tugas.
(*)
Sumber: Kompas.com/Penulis Ihsanuddin | Editor Diamanty Meiliana
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken Perpres, Gaji Direktur Program Kartu Prakerja Rp 77,5 Juta"
