Kasipidsus Kejari Jakarta Timur Ungkap Alasan Putra Siregar Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Milono akan melimpahkan berkas perkara Putra Siregar ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam waktu dekat agar bisa segera disidangkan.

instagram/BCkanwilJakarta
Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menyerahkan barang bukti handphone ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Kasipidsus Kejari Jakarta Timur mengungkap alasan Putra Siregar tidak ditahan meski berstatus tersangka. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono mengungkap alasan pengusaha asal Batam sekaligus Youtuber, Putra Siregar tidak ditahan meski berstatus tersangka.

Putra Siregar sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kantor Wilayah Bea dan Cukai ( Kanwil BC ) Jakarta atas dugaan tindak pidana kepabeanan.

Ia diduga memperjual belikan barang-barang elektronik secara ilegal.

Tidak ditahannya Putra Siregar karena Bea Cukai telah menyita aset-aset miliknya yang merupakan seorang bos penjual handphone (gawai) ilegal.

Aset tersebut akan dititipkan di Kejari Jakarta Timur hingga hasil persidangan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Terhadap yang bersangkutan dari tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan. Namun ditahap penuntutan akan dilakukan penahanan kota.

Karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan (aset) terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul yang mungkin nanti setelah inkrah baru bisa dilihat besarannya," ujar Milono kepada Wartakotalive.com (Grup Tribun Network), Selasa (28/7/2020).

Ia mengungkapkan, sejumlah barang yang diperjual belikan diduga tidak terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Milono akan melimpahkan berkas perkara Putra Siregar ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam waktu dekat agar bisa segera disidangkan.

"Kemungkinan akan kami laksanakan setelah ada penetapan pengadilan. Mungkin awal bulan Agustus kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya.

Terancam 8 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

Kabar mengejutkan datang dari pengusaha sekaligus Youtuber asal Batam, Putra Siregar.

Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta.

Kecelakaan di Jalan Lintas Barat, Kondisi Lalu Lintas di Jembatan I Km 16 Toapaya Macet

Diduga Habis Berhubungan Badan, Pria dan Wanita asal Sumsel Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Travel

Ia diduga melakukan tindak pidana peredaran barang-barang ilegal.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved