Sepanjang Januari hingga Juli 2020, Ada 1.796 WNI Ilegal di Malaysia
Pemerintah Malaysia menahan sebanyak 1.796 Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai masalah keimigrasian di negara tersebut
Editor: Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id, KUALA LUMPUR-- Sebanyak 1.796 Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai masalah keimigrasian di negara Malaysia dalam kurun 1 Januari hingga 2 Juli 2020.
1.796 WNI ilegal terjaring setelah pemerintah Malaysia menggelar sejumlah operasi.
Pemerintah Malaysia pun menahan ribuan WNI ilegal yang tidak memiliki dokumen resmi.
Sejauh ini total warga negara asing yang ditahan Imigrasi adalah 17.473 migran, setelah melakukan 4.301 operasi antara 1 Januari hingga 2 Juli tahun ini.
Selain menahan WNI, Imigrasi Malaysia juga menahan Bangladesh (258), India (271), Pakistan (152) dan Filipina (23). dan selebihnya warga negara lain
• Berpangkat Kombes, Sosok Polisi yang Diduga Aniaya Anak dan Istri Karena Kepergok Selingkuh
• Dirut RS Madani Kecewa ke Anggota DPRD, Video Viral dan Dituding Manipulasi Data Covid Pasien
Hal ini juga mengambil tindakan pencegahan untuk menghindari migran dari melewati batas tinggal di Malaysia.
"Dari 1 Januari hingga 2 Juli tahun ini, Imigrasi melakukan total 4.301 operasi yang melibatkan 68.033 inspeksi pada orang asing dan menangkap total 17.473 imigran ilegal di seluruh negeri, " katanya.
Hamzah berkata berdasarkan jumlah total, itu juga termasuk total 2.766 migran yang telah melakukan berbagai pelanggaran di bawah Pasal 15 (1) (c) UU imigrasi 1959/63 untuk overstaying.
Hamzah juga mencatat imigrasi telah melakukan deportasi melalui berbagai titik keluar di dekat pelabuhan imigrasi berdasarkan kesesuaian kebutuhan dan waktu.
"Per 2 Juli tahun ini, total 19.017 orang asing telah dideportasi dari Malaysia yang melibatkan proses negosiasi terus menerus antara pemerintah Malaysia dan pemerintah masing-masing, " katanya. (The Star)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 1.796 WNI Ilegal Ditahan Malaysia Sepanjang 1 Januari-2 Juli 2020