BINTAN TERKINI
Tim Gabungan Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Bintan, Bawa 1 Orang dan 11 Unit Mesin Pompa
Razia penertiban tambang pasir ini, merupakan tindak lanjut dari laporan atau pengaduan dari tokoh masyarakat.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Tim gabungan menertibkan aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Penertiban yang melibatkan, Polres Bintan, POM TNI hingga perwakilan Dinas ESDM Kepri, Senin (27/7) kemarin mengamankan 11 unit mesin pompa dan pipa paralon berikut satu orang yang diduga penambang pasir ilegal.
Penertiban tambang pasir itu pun, dibagi menjadi empat wilayah. Selain Nikoi, tim juga mendatangi kawasan Galang Batang, Teluk Bakau dan Gunung Lengkuas.
"Operasi razia kita laksanakan dari pagi hingga malam hari ini sudah ada beberapa titik lokasi tambang pasir yang kita tertibkan dan beri garis polisi," ujar Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, Selasa (28/7/2020).
Razia penertiban tambang pasir ini, merupakan tindak lanjut dari laporan atau pengaduan dari tokoh masyarakat.
Dari beberapa lokasi tambang pasir ilegal, lokasi tambang pasir di daerah Nikoi yang menurutnya terlihat cukup parah.
Untuk memastikan agar tambang pasir ilegal tidak beroperasi lagi, pihaknya akan melakukan pengawasan dan patroli.
Secara merusak lingkungan, keberadaan tambang pasir ilegal ini juga melawan hukum.
"Maka dari itu kami mohon dukungan masyarakat, pihak kecamatan dan tokoh masyarakat untuk memberikan informasi. Jika lokasi tambang pasir ilegal kembali beroperasi lagi, supaya kami tindak tegas.
Jika ingin membuka usaha tambang pasir,silahkan ikuti aturan yang ada," ungkapnya.
Sementara itu, Camat Gunung Kijang Arif Sumarsono mengapresiasi razia yang dilakukan Polres Bintan tersebut.
• Stok Terbatas, Harga Telur Ayam di Karimun Naik Jelang Idul Adha 1441 H
• Terapkan Protokol Kesehatan Ketat, Bagaimana Kondisi Haji Skala Kecil di Arab Saudi Tahun Ini?
Pemerintah Kecamatan juga sudah beberapa kali memberikan surat imbauan terhadap penambang di Kecamatan Gunung Kijang untuk memiliki izin dan menghentikan aktivitas tambang.
"Tapi untuk menghentikan aktivitas itu ada di Provinsi. Kami hanya bisa memberikan imbauan saja," ucapnya.
Kewenangan Terbatas
Sejumlah tambang pasir darat yang tidak memiliki izin (Ilegal) mulai marak di wilayah Kabupaten Bintan, Jumat (17/7/2020).
Dari pantauan TRIBUNBATAM.id sejumlah tambang pasir ilegal ini berada di Daerah Kecamatan Gunung Kijang dan beberapa daerah lainnya.
Pihak kepolisian dari Polres Bintan pun sudah berulang kali melakukan penertiban, namun tambang pasir ilegal ini terus berjalan.
Sampai saat ini pengawasan dari Pemerintah juga belum dilakukan secara maksimal.
Khususnya dari Pemprov Kepri melalui Dinas terkait juga belum mengambil langkah dalam mengatasi aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Gunung Kijang dan daerah lainnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Bintan, Apri Sujadi meminta Pemprov Kepri melalui Dinas Pertambangan dan ESDM turun tangan, untuk mengatasi tambang pasir ilegal di Bintan.
Sebab Dinas Pertambangan dan ESDM Kepri belum menetapkan zonasi atau Wilayah Tambang Rakyat (WTR) untuk penambangan pasir di wilayah Kabupaten Bintan.
"Kita tidak memiliki kewenangan terkait WTR ini, kewenangan penetapan WTR ini ada di pemerintah Provinsi," kata Apri.
Apri juga menjelaskan, bahwa dari WTR akan dikeluarkan Izin Tambang Rakyat (ITR) yang memang langsung dari Provinsi.
"Jadi kita berharap Pemprov Kepri segera mengatasi hal ini, karena kewenangan ada di Provinsi,"tuturnya.
Dulu sewaktu pertambangan di bawah kewenangan pemerintah kabupaten, Pemkab Bintan memiliki WTR.
Sehingga, ITR yang diberikan kepada penambang, nilai jual pasir itu sama.
"Dari ITR ini juga ada pajak yang diberikan kepada daerah Kabupaten Bintan," terangnya.
Apri juga menambahkan, terkait WTR dan ITR sekarang ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Oleh sebab itu, Apri meminta Provinsi untuk segera turun tangan dalam mengatasi masalah tambang pasil ilegal di Bintan.
Pasalnya, tambang pasir di wilayah Bintan sudah tidak ada WTR,sehingga pajak untuk daerah juga tidak ada.Begitu juga terkait nilai jual pasir itu sendiri juga tidak sama, ada yang mahal dan murah.
"Jadi intinya ITR ini sebenarnya bisa dikeluarkan. Tetapi WTRnya harus ditentukan dulu. Begitu juga terkait zonasi atau titik-titik tambang.
Namun sampai hari ini, tidak ada WTR yang dikeluarkan oleh Provinsi,” ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)