Curi Celana Dalam Wanita, Pemulung Ditangkap Polisi, Mengaku Untuk Puaskan Hasrat Sendiri
Seorang pemulung berinisial KAT (35) ditangkap aparat kepolisian karena mencuri celana dalam wanita di Jalan P Seribu, Kecamatan Penarukan, Buleleng,
Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BULELENG - Ketahuan mencuri pakaian dalam wanita, seorang pria yang bekerja sebagai pemulung ditangkap polisi.
Seorang pemulung berinisial KAT (35) ditangkap aparat kepolisian karena mencuri celana dalam wanita di Jalan P Seribu, Kecamatan Penarukan, Buleleng, Bali, Senin (27/7/2020) siang.
Pelaku sengaja mencuri celana dalam wanita untuk memenuhi hasrat seksualnya.
• Pembayaran Artis VS Dilakukan Bertahap, Deal Harga, Kirim DP, lalu Pesan Kamar Hotel Berbintang
• Pertahankan Ponsel Dari Begal, Driver Ojol Wanita Ini Sempat Tersungkur dan Ambil Celurit pelaku
• Viral Driver Ojek Online Wanita Dikeroyok 2 Begal Pakai Celurit, Aksinya Terekam CCTV
"Memenuhi orientasi seks-nya. Orientasi seks menyimpang," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, saat dihubungi, Rabu (29/7/2020) sore.
Korban kemudian mengamati pria tersebut.
Saat sepi, ternyata pria tersebut mengambil celana dalam yang dijemur di depan pekarangan rumah.
Kasus ini lantas dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi mengantongi identitas pelaku.
Polisi menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa.
Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Buleleng dan untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana Pencurian.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemulung di Buleleng Ditangkap Polisi Karena Curi Celana Dalam Wanita Untuk Puaskan Hasrat