Pembayaran Artis VS Dilakukan Bertahap, "Deal" Harga, Kirim DP, lalu Pesan Kamar Hotel Berbintang

Dua orang yang diduga sebagai muncikari, MAZ dan MN, turut diamankan personel dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Band

Editor: Eko Setiawan
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Artis VS mendapat pengawalan ketat saat diperiksa di Polresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020). 

TRIBUNBATAM.id |LAMPUNG - Pembayaran dalam praktik Prostitusi ternyata dilakukan secara bertahap.

Terungkapnya praktik prostitusi online yang melibatkan artis FTV berinisial VS menunjukkan sejumlah modus praktik tersebut.

VS ditangkap di dalam kamar hotel bintang empat di bilangan Telukbetung Selatan pada Selasa (28/7/2020) malam.

Pertahankan Ponsel Dari Begal, Driver Ojol Wanita Ini Sempat Tersungkur dan Ambil Celurit pelaku

Viral Cerita Haru Pengantin Wanita, Ibunya Meninggal Kecelakaan 1 Hari Menjelang Ijab Kabul

Dua orang yang diduga sebagai muncikari, MAZ dan MN, turut diamankan personel dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Ketiganya masih berstatus sebagai saksi atas dugaan kasus praktik prostitusi daring tersebut.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, dari pengungkapan kasus, pihaknya menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 15 juta dan bukti transfer sebesar Rp 15 juta serta kondom.

Diduga, uang tersebut adalah harga yang disepakati antara pemesan dengan muncikari.

Niat dan Tata Cara Puasa Arafah Kamis Besok, 9 Keutamaan bagi yang Menjalankan

KPK Akan Bantu Polisi Dalam Penyelidikan Aliran Dana Djoko Tjandra Untuk Penerbitan Surat Jalan

"Ketiga orang ini, VS, MAZ dan MN adalah warga luar Lampung. Sedangkan si pemesan berinisial S adalah warga Lampung," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020) malam.

Ditawarkan melalui aplikasi pesan

Berdasarkan keterangan ketiga orang yang diamankan itu, penyidik mendapatkan modus yang digunakan untuk bertransaksi.

VS ditawarkan oleh kedua muncikari secara daring melalui aplikasi pesan instan.

Setelah mendapatkan pemesan, muncikari berunding hingga mendapatkan harga yang disepakati.

Pada kasus VS, harga yang disepakati adalah Rp 30 juta. Uang sebesar Rp 15 juta ditransfer dan sisanya, Rp 15 juta diberikan saat bertemu di Lampung.

"Kami masih dalami ya modusnya. Besok kami gelar perkara kasus ini," kata Yan Budi.

VS sendiri datang ke Lampung melalui jalur udara pada Selasa (28/7/2020) siang. Kemudian menuju hotel menggunakan taksi daring yang telah dipesan oleh S.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved