BATAM TERKINI

Klarifikasi Putra Siregar, Pengusaha Batam yang Jadi Tersangka Peredaran Barang Ilegal

Putra Siregar melalui akun Facebook miliknya memberikan klarifikasi terkait hebohnya kabar penetapan dirinya sebagai tersangka

ist
Foto Putra Siregar dalam akun Instagram @bckanwiljakarta/ Berikut Klarifikasi Putra Siregar, Pengusaha Batam yang Jadi Tersangka Peredaran Barang Ilegal 

Wanita berambut pendek ini mengaku, dirinya baru saja tiba di Batam. Dia tak tahu kapan terakhir kali Putra Siregar berada di Batam.

Terpisah, seorang petugas keamanan mengatakan, Putra Siregar diketahui telah lama menghuni Perumahan Mitra Raya Batam. Jika diperkirakan, Putra telah tinggal di rumah itu sekira lima tahun.

“Orangnya memang sering di luar kota. Kalau tak salah, rumah itu sedang direnovasi,” ujar petugas keamanan berseragam safari itu kepada Tribun Batam.

Menurut petugas itu, rumah Putra Siregar kerap didatangi banyak tamu. Namun, sejak pandemi Covid-19 melanda Batam, Putra Siregar menitip pesan kepada para petugas keamanan agar tamu yang mencarinya disarankan untuk tidak berkunjung terlebih dahulu demi mencegah penyebaran virus.

“Sebelum Covid-19, banyak orang mencari dia,” timpal petugas lainnya.

Rumah mewah Putra Siregar di Batam sendiri terletak di RT 4 RW 5, Kecamatan Batamkota, Kota Batam.

Terancam 8 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

Kabar mengejutkan datang dari pengusaha sekaligus Youtuber asal Batam, Putra Siregar.

Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta.

Ia diduga melakukan tindak pidana peredaran barang-barang ilegal.

Dia disangkakan pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Putra Siregar terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 Miliar.

Kabar ditetapkan Putra Siregar sebagai tersangka dibenarkan oleh Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna.

“Iya (Putra Siregar), info dari teman-teman Kanwil Bea Cukai Jakarta,” ujar Sumarna kepada TribunBatam.id, Selasa (28/7/2020).

Pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan barang masuk dan keluar Batam serta melakukan penindakan atas barang-barang ilegal.

Hingga saat ini, belum diketahui asal datangnya barang-barang milik Putra Siregar.

“Tidak sebatas milik PS,” tambah Sumarna.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved