Polri Sebut Kemungkinan Kerjasama dengan KPK untuk Usut Aliran Dana Kasus Djoko Tjandra

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi terus bekerja dalam rangka pengusutan kasus Djoko Sugiarto Tjandra.

INT
Djoko Tjandra 

Editor : Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA-  Kasus Djoko Tjandra terus diusut pihak kepolisian.

Diketahui Djoko Tjandra merupakan buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, yang saat ini dikabarkan kabur ke luar negeri.

Sebelumnya tersangka baru telah diumumkan yakni Brigjen Prasetijo.

Brigjen Prasetijo Utomo merupakan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri yang diduga membantu pelarian buronan kelas kakap Djoko Tjandra.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi terus bekerja dalam rangka pengusutan kasus Djoko Sugiarto Tjandra.

"Hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU (Brigjen Prasetijo) dengan sangkaan membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu," kata Sigit dilansir dari YouTube Kompas.com, Senin (27/7/2020). 

Perintahkan Bakar Barang Bukti Surat Jalan Djoko Tjandra, Dosa Brigjen Prasetijo Utomo Dinilai Berat

Brigjen Prasetijo Utomo Resmi Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra, Melanggar Pasal Berlapis

Menurut Sigit, Brigjen Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar atas perkara surat jalan Djoko Tjandra.

Tersangka Brigjen Prasetijo disangkakan telah memerintahkan dalam pembuatan dan penggunaan surat palsu bagi perjalanan Djoko Tjandra.

"Tersangka juga telah menghalang-halangi atau mempersukar penyelidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti hal ini juga dikuatkan dengan keterangan beberapa saksi," imbuhnya.

Bahkan Brigjen Prasetijo juga memerintahkan Kompol Andrianto untuk membakar surat yang dipergunakan dalam perjalanan Djoko Tjandra.

"Maka dari itu, Brigjen Prasetijo diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun, saat ini kita sudah memeriksa kurang lebih 20 orang sebagai saksi," tuturnya.

Selain itu pihaknya mengatakan tim masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru.

Ramalan Zodiak Asmara Rabu 29 Juli 2020, Gemini Jangan Bebani Pasangan, Aquarius Meledak-ledak

Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 29 Juli 2020, Aries Ragu, Kedudukan Sosial Capricorn Kuat, Virgo Relaks

Kemungkinan Kerjasama dengan KPK

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved