Brigjen Prasetijo Utomo Resmi Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra, Melanggar Pasal Berlapis

Penetapan Kepolisian RI itu untuk kasus penerbitan surat jalan & bebas Covid-19 palsu bagi buronan kasus korupsi Djoko Tjandra yang melibatkan namanya

TRIBUNLAMPUNG
Inilah daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Candra. Dari Rp 549 juta menjadi Rp 3,13 miliar. 

Editor : Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Kepolisian RI itu untuk kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu bagi buronan kasus korupsi Djoko Tjandra yang melibatkan namanya.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat utama polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

"Dari gelar perkara tersebut, hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Listyo.

Listyo mengatakan, Prasetijo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat palsu berkaitan dengan penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.

"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid atas nama JST. Dimana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya.

Soal Pertemuan Kajari Jaksel dengan Pengacara Djoko Tjandra, Kejagung Periksa 8 Pejabat Internal

Sidang Peninjauan Kembali Buronan Djoko Tjandra, Jaksa Penuntut Umum Tolak Tanda Tangan BAP

Lebih lanjut, dia mengatakan, kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan oleh Djoko Tjandra. Polisi menyangkakan jenderal polisi bintang satu itu melanggar pasal berlapis.

"Tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut dimana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Prasetijo Utomo.

Jenderal bintang satu itu diduga terlibat tindak pidana pemalsuan surat kepada buronan Djoko Tjandra.

Diketahui, SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung dan ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo tanggal 20 Juli 2020.

Penerbitan SPDP ini dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Ramalan Zodiak Asmara Selasa 28 Juli 2020, Leo Khawatir, Gemini Ada Peningkatan, Scorpio Stres

Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 28 Juli 2020, Aries Pusat Perhatian, Capricorn Untung, Pisces Sibuk

SPDP ini memberitahukan Ditipidum Bareskrim telah memulai penyidikan pemalsuan surat Brigjen Prasetijo.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan dalam
keterangannya, Kamis (23/7/2020).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved