BATAM TERKINI

Selama Pandemi Covid-19, Hanya Ada 6 Kasus PTUN hingga Pertengahan 2020

Humas Pengadilan Tata usaha Negara Tanjungpinang, Ali Anwar, Rabu (29/7/2020) mengatakan PTUN baru menerima 6 perkara gugatan.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
Suasana persidangan sebelum adanya wabah Covid-19 di ruang persidangan PTUN Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. Mencegah penyebaran Covid-19, pihak PTUN Tanjungpinang mulai menerapkan sistem sidang online hingga social distancing saat sidang 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Selama wabah pendemi covid-19, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tanjungpinang, Sekupang, Batam minim menyidangkan gugatan perkara.

Tercatat hingga akhir Juli 2020, Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang baru menyidangkan 6 perkara gugatan yang teregister.

Humas Pengadilan Tata usaha Negara Tanjungpinang, Ali Anwar, Rabu (29/7/2020) mengatakan PTUN baru menerima 6 perkara gugatan.

Dari enam kasus itu satu di antaranya sudah dinyatakan gugur atau Dismisal.

Proses persidangan kasus itu, kata Ali, sudah melalui sistem online atau sidang e-court.

Jadi penggugat dan tergugat tidak harus datang ke kantor PTUN.

Bahkan menurut Ali kasus yang ditangani pihaknya saat ini mengalami penurunan.

"Selama pendemi wabah covid-19 terjadi penurunan kasus jika dibanding tahun lalu, jika 2019 perkara masuk bisa 33 perkara, tahun ini baru 6," ungkapnya.

PENEMUAN MAYAT DI BATAM - Mayat Mr X Ditemukan di Pinggir Parit Sungai Harapan Sekupang

Disatu sisi, menurut Ali warga masih banyak tidak mengetahui persidangan PTUN dan di sisi lain pemerintah juga sudah mulai teliti dalam hal administrasi sehingga tidak ada lagi gugatan TUN.

Di tengah kondisi pendemi covid-19 PTUN pun tetap menerapkan protok kesehatan untuk agenda persidangan.

Ia menyebutkan kasus masalah pertanahan lebih banyak yang disidangkan.

Dikatakannya dalam perkara kasus pertanahan yang ditangani bukan masalah hak kepemilikan tanah, melainkan masalah penerbitan tanahnya.

"Kita PTUN kan menangani perihal gugatan, jadi di Batam itu kerap masalah adminaitrasi lahan ataupun adanya tumpang tindih penerbitan sertifikat pertanahan," ucap Ali. (Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved