Soal Kasus Putra Siregar, BC Juga Pantau Medsos
Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menetapkan Putra Siregar, pemilik toko PS Store, sebagai tersangka kasus ponsel ilegal.
Kendati demikian, Ricky menekankan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka tetap perlu memperhatikan azas praduga tak bersalah sebelum ada keputusan sidang dari hakim.
"Pada setiap orang yang kita persangkakan itu, tetap kita harus kedepannya azas praduga tak bersalah sebelum di vonis oleh hakim. walaupun sudah status tersangka," katanya.
Merasa dijebak
Raja Handphone' Batam Putra Siregar buka suara perihal perkara yang menimpanya.
Meski kasusnya mencuat, ia tetap memilih beraktivitas seperti biasa.
"Alhamdulillah kondisi saya sehat dan baik-baik saja," ujar Putra Siregar kepada TRIBUNBATAM.id, Rabu (29/7/2020).
Penyidik Kanwil Bea Cukai Jakarta menetapkan Putra Siregar sebagai tersangka perkara kepabeanan terhadap 190 handphone ilegal.
Kasusnya kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Putra Siregar mengatakan, kasus yang menimpanya merupakan kasus lama yakni pada 2017. Namun baru tiga tahun kemudian kasus ini mencuat kembali.
Putra Siregar menduga dia dijebak. Sebab handphone tersebut sebenarnya bukan miliknya, melainkan milik Jimmy.
"Jimmy menghubungi saya di tahun 2017 malam hari. Dia meminta saya membeli handphone. Waktu itu saya belum lihat barangnya, tapi dia mendesak terus," ujar Putra Siregar.
Karena didesak, akhirnya ia menyarankan agar handphone diantar ke toko di Condet, Jakarta Timur. Saat itu ia tidak berada di toko.
Ia menambahkan, namun tiba-tiba Jimmy datang bersama petugas Bea Cukai Kanwil Jakarta.
Petugas Bea Cukai kemudian menggeledah dan menyita sejumlah handphone lainnya.
Ia kaget karena Jimmy ternyata tidak diproses hukum. Sedangkan dirinya diendapkan hingga tiga tahun.
