BATAM TERKINI
SOAL Kebijakan Sita Aset Putra Siregar, Bea Cukai Batam Sebut Itu Kewenangan BC Jakarta
Bea Cukai Batam mengaku belum menerima perintah untuk melakukan penyegelan terhadap beberapa aset Putra Siregar di Batam.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Kabar ditetapkannya Putra Siregar sebagai tersangka kasus peredaran barang secara ilegal oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta membuat heboh warga Batam.
Putra Siregar diduga telah melanggar pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.
Dalam pasal itu, dia diduga melakukan praktik ilegal terhadap peredaran barang-barang elektronik miliknya.
Akibat kasus hukum ini, pihak Bea dan Cukai Jakarta juga diketahui akan menyita beberapa aset miliknya untuk mengganti kerugian negara.
Menanggapi ini, Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima perintah untuk melakukan penyegelan terhadap beberapa aset Putra Siregar di Batam.
Menurutnya, pengawasan terhadap seluruh aset milik Putra Siregar menjadi kewenangan pihak Bea dan Cukai Jakarta.
“Kami belum terima perintah. Kita tak dilibatkan oleh BC Jakarta (dalam kasus ini),” ujarnya kepada Tribun Batam, Rabu (29/7/2020).
Sumarna mengakui, kasus Putra Siregar sendiri tentu menjadi sorotan beberapa pihak.
• PENEMUAN MAYAT DI BATAM - Mayat Mr X Ditemukan di Pinggir Parit Sungai Harapan Sekupang
Oleh sebab itu, dia menegaskan, jika pengawasan terhadap barang masuk dan keluar di Batam akan terus diperketat.
“Semua jalur merah. Dan semua kami periksa,” tegas Sumarna.
Di sisi lain, Sumarna menambahkan, pengawasan terhadap barang masuk dan keluar di Batam juga tak dapat terdeteksi sepenuhnya.
Sebab, banyaknya pintu masuk barang di Batam membuat pengawasan sedikit lemah.
Salah satu sorotannya adalah fenomena ‘pelabuhan tikus’.
“Itu tadi. Pelabuhan di mana-mana bisa masuk kapal,” tambah dia.
Tapi dia memastikan, untuk setiap barang yang di-submit ke pihaknya, akan selalu dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu.
Berdasarkan pantauan TRIBUNBATAM.id di rumah milik Putra Siregar, belum tampak segel dari Bea dan Cukai Jakarta.
Rumah Putra Siregar di Batam Center Sepi
Rumah mewah milik bos handphone Putra Siregar di Perumahan Mitra Raya Batam, tampak sepi, Selasa (28/7/2020).
Pantauan Tribun Batam, hanya terlihat 2 (dua) unit mobil mewah, Ford Mustang warna Kuning dan Toyota Fortuner warna putih, terparkir rapi di garasi depan rumahnya.
Namun, pagar bangunan dua lantai itu sedikit terbuka dan terlihat ada aktivitas pekerja bangunan di halaman rumah.
Sedangkan di lantai dua, terlihat ada pakaian terjemur di pagar. Pintu lantai dua pun tampak terbuka.
Tak lama berselang, seorang wanita paruh baya memakai daster bermotif keluar.
“Bapak (menyebut nama Putra Siregar) sedang tak ada. Lagi di Jakarta,” ujar wanita dengan panggilan akrab Er itu.
Wanita berambut pendek ini mengaku, dirinya baru saja tiba di Batam.
Dia tak tahu kapan terakhir kali Putra Siregar berada di Batam.
Terpisah, seorang petugas keamanan mengatakan, Putra Siregar diketahui telah menghuni Perumahan Mitra Raya Batam sekira 5 (lima) tahun.
“Orangnya memang sering di luar kota. Kalau tak salah, rumah itu sedang direnovasi,” ujar petugas keamanan berseragam safari itu kepada Tribun Batam.
Menurut petugas itu, rumah Putra Siregar kerap didatangi banyak tamu.
• NGAKU Dijebak Teman Sendiri, Putra Siregar Mengunggah Klarifikasi Lewat Akun Facebook Pribadinya
Namun, sejak pandemi Covid-19 melanda Batam, Putra Siregar menitip pesan kepada para petugas keamanan agar tamu yang mencarinya disarankan untuk tidak berkunjung terlebih dulu demi mencegah penyebaran virus.
“Sebelum Covid-19, banyak orang mencari dia,” timpal petugas lainnya.
Rumah mewah Putra Siregar di Batam sendiri terletak di RT 4 RW 5, Kecamatan Batamkota, Kota Batam.
Sementara itu, Putra Siregar melalui akun Facebook miliknya memberikan klarifikasi terkait hebohnya kabar penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran barang ilegal.
Disiarkan langsung dalam grup Facebook Putra Siregar Merakyat, Putra Siregar menjelaskan jika kejadian penangkapan terhadap dirinya terjadi sekira tahun 2017 lalu.
Dia menuturkan, saat peristiwa terjadi, dirinya masih bergabung dalam satu perusahaan.
“Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawanku sendiri. Orangnya aku kenal banget, tapi begitu sampai, ternyata dia datang bersama petugas bea dan cukai. Aku dijebak,” ujar Putra dilansir dalam video siaran langsung Facebook miliknya berdurasi 17 menit lebih, Selasa (28/7/2020).
Akibat kejadian itu, Putra Siregar mengaku telah bertanggung jawab dan mengganti kerugian negara.
“Aku bayar kerugian negara. Padahal, jumlahnya hanya Rp 63 juta. Tapi aku kasih jaminan lebih,” katanya lagi.
Putra Siregar juga mengatakan, akan segera merilis video tersendiri terkait klarifikasi yang menyeret namanya dalam dugaan peredaran barang-barang ilegal.
Tribun Batam juga telah melakukan upaya konfirmasi melalui akun instagram pribadi miliknya. Namun, Putra Siregar belum menjawab konfirmasi Tribun Batam.
Sebelumnya diberitakan Pengusaha asal Batam berinisial PS ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran kepabeanan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta.
Berkas perkara PS pun telah dinyatakan lengkap atau P21. Dia diduga melanggar pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Menurut pasal itu, PS diduga telah menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 terkait peredaran barang-barang yang dianggap ilegal.
Penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) sendiri juga telah dilakukan pihak Kanwil Bea dan Cukai Jakarta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Kamis (23/7/2020) lalu.
Kabar ini pun dibenarkan oleh Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna.
Menurutnya, saat penyerahan ke Kejari Jakarta Timur, sosok PS diikutsertakan.
“Infonya penyerahan jaminan. Tapi, saat penyerahan ke Kejaksaan tetap dihadirkan,” ujar Sumarna kepada Tribun Batam, Selasa (28/7/2020).
Sumarna sendiri mengatakan demikian setelah melakukan komunikasi dengan pihak Bea dan Cukai Jakarta Timur.
Sementara itu, meski berstatus tersangka, PS sendiri masih terlihat aktif di media sosial miliknya. Pantauan Tribun Batam di akun instagram PS, terlihat jika PS masih aktif.
Dalam postingan insta story, PS memperlihatkan jika dirinya tengah melaksanakan ibadah di salah satu masjid. Bahkan, 12 jam lalu setelah kabar ini membuat heboh, PS juga masih berkumpul dengan beberapa youtuber di Indonesia.
Sebelumnya, Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menyerahkan barang bukti sebanyak 190 unit handphone bekas dengan berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta milik tersangka PS ke Kejari Jakarta Timur.
Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan tersangka yang disita pada tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 1,15 miliar dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
Penyerahan barang bukti dan tersangka sendiri menjadi komitmen Bea dan Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.
Menanggapi kasus Putra Siregar, menurut Sumarna, pihaknya akan terus mengembangkan kegiatan pengawasan barang masuk dan keluar Batam serta melakukan penindakan atas barang-barang ilegal.
“Tidak sebatas milik PS,” tambah Sumarna.
Hingga saat ini, belum diketahui asal datangnya barang-barang milik Putra Siregar.
Sementara itu, untuk pengembangan kasus menjadi kewenangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
“Langsung ke Kejari Jakarta Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono saat dikonfirmasi.
Atas pasal yang disangkakan terhadapnya, Putra Siregar terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Terpisah, Tribun Batam juga telah melakukan upaya konfirmasi ke Putra Siregar melalui akun instagram miliknya.
Namun, hingga berita ditulis, belum mendapat jawaban dari yang bersangkutan.
Sementara toko handphone milik Putra Siregar di Batam, PS Store, masih tetap beroperasi seperti biasa, Selasa (28/7/2020).
Terletak di Jalan Laksamana Bintan Sei Panas, Kecamatan Batamkota, Kota Batam, toko ini tampak sepi saat Tribun Batam mendatanginya sekira pukul 12.47 WIB. Hanya ada beberapa karyawan di sana.
“Bapak sedang di luar kota,” ujar seorang karyawan perempuan saat ditanyakan keberadaan Putra Siregar saat ini.
Jika dilihat, suasana toko tampak tak berbeda dengan hari-hari biasanya. Sebelum masuk, pengunjung akan melihat beberapa buah dijual di depan toko.
Sepertinya, beberapa karyawan Putra Siregar pun tak mengetahui jika bosnya sedang tersangkut kasus hukum.
“Kami tak tahu,” ujar seorang karyawan pria agak ketus. Bahkan, pria berbaju kemeja merah itu tampak kesal saat 2 (dua) orang awak media sedang mengambil gambar di toko Putra Siregar.
Kini Foto Putra Siregar mendadak hilang di akun instagram milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta, Selasa (28/7).
Foto itu menghilang tak lama setelah DJBC Jakarta merilis kasus hukum terkait dugaan peredaran barang-barang ilegal melalui akun @bckanwiljakarta.
Pantauan Tribun Batam, awalnya, akun @bckanwiljakarta merilis 5 (lima) gambar dengan foto Putra Siregar pada slide terakhir.
Namun, tak lama setelah itu, postingan menghilang dan muncul kembali hanya dengan 4 (empat) gambar serupa.
Sementara, foto Putra Siregar menghilang. Tak hanya itu saja, siaran pers terkait kasus ini juga menghilang dari laman resmi www.kanwilbcjakarta.com dengan judul penyerahan barang bukti dan tersangka tindak pidana kepabeanan.
Saat link perihal siaran pers ini kembali diakses, TRIBUNBATAM.id hanya disajikan tulisan ‘Oops! That Page Can’t Be Found’ alias link tak tersedia.
Menanggapi hilangnya postingan foto Putra Siregar di akun @bckanwiljakarta, beberapa warga net pun dibuat heran. Tak sedikit dari mereka ikut berkomentar.
“Yang ke sini nyari foto udah kaga ada, anda kurang beruntung wkkw,” tulis akun taufikfadilla29.
“Sudah kena give away ya min @bckanwiljakarta,” tulis akun lainnya.
Sudah 4.127 komentar warga net terdapat di kolom komentar dengan jumlah suka mencapai 6.929 orang.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari DJBC Jakarta perihal hilangnya foto Putra Siregar.
Sementara itu, tak tersedianya link siaran pers di laman resmi Kanwil BC Jakarta, Humas Bea Cukai Batam, Sumarna pun mengaku kaget. “Wah, nggak tahu itu. Iya nggak tahu kok tiba-tiba gitu,” ujarnya saat dihubungi awak media.
Sebelumnya, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran barang-barang ilegal.
Dia disangkakan pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nurfadillah)