FAKTUR UWT PALSU
Kepala BP Batam Mengaku Kecolongan, Oknum Pegawainya Diduga Terbitkan Faktur UWT Palsu
Dalam tahapan pembayaran di bank, BP Batam telah terkoneksi dengan bank-bank tertentu yang telah terdaftar.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Badan Pengusahaan ( BP ) Batam, Muhammad Rudi mengaku kecolongan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum pegawai BP Batam terkait pemalsuan faktur UWT BP Batam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.
Menurutnya, padahal sistem pembayaran itu, sudah diberlakukan secara online.
Selain itu, dalam tahapan pembayaran di bank, BP Batam telah terkoneksi dengan bank-bank tertentu yang telah terdaftar.
Seperti diketahui, oknum pegawai BP Batam berinisial Al terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim khusus yang dipimpin Wadirreskrimum, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Selasa (28/7) sekira pukul 15.30 WIB.
"Ya sudah. Sudah ditangkap dan melalui proses hukum, tinggal tunggu saja. Ini yang mau saya cek, kok bisa kecolongan.
Seharusnya sudah online, dia buka, faktur keluar, baru itu yang dia bayar ke bank. Maka bank-bank yang diizinkan, itu kan ada koneksi dengan BP Batam," jelas Rudi saat ditemui di Dataran Engku Putri, Batam Center, Kamis (30/7/2020).
Rudi menambahkan, selama ini proses yang disediakan oleh BP Batam telah semakin mudah dan cepat.
Masyarakat Kota Batam diminta untuk memperhatikan proses transaksi sesuai dengan jalur dan aturan resmi yang ditetapkan BP Batam.
"Tidak ada proses ribet, namanya kita usaha, tentu harus jelas. Hari ini kan yang jelas kami kasih. Kalau yang tak jelas tidak kami kasih," ujar Rudi yang juga Wali kota Batam ini.
Rudi juga menegaskan, dirinya tidak ingin lahan dijadikan bisnis investasi.
Meski demikian, tentunya investasi yang membutuhkan lahan akan disediakan.
"Saya tidak mau tanah dijadikan investasi, tapi investasi yang butuh tanah akan kami bangun. Supaya yang tanah-tanah kosong ini bisa dibangun, kalau sekarang kan nganggur, semua milik orang," tegas Rudi.
Buru Tersangka Lain
Dua orang diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri terkait dugaan pemalsuan faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) atas tanah milik Badan Pengusahaan ( BP ) Batam.