BINTAN TERKINI
Penertiban Tambang Pasir Ilegal, Polres Bintan Tetapkan Satu Tersangka, Sita 22 Mesin dari 2 Lokasi
Dalam penertiban tambang pasir ilegal tersebut, tim mengamankan setidaknya 22 mesin yang digunakan untuk menyedot pasir.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dari beberapa lokasi tambang pasir ilegal, lokasi tambang pasir di daerah Nikoi yang menurutnya terlihat cukup parah.
Untuk memastikan agar tambang pasir ilegal tidak beroperasi lagi, pihaknya akan melakukan pengawasan dan patroli.

Secara merusak lingkungan, keberadaan tambang pasir ilegal ini juga melawan hukum.
"Maka dari itu kami mohon dukungan masyarakat, pihak kecamatan dan tokoh masyarakat untuk memberikan informasi. Jika lokasi tambang pasir ilegal kembali beroperasi lagi, supaya kami tindak tegas.
Jika ingin membuka usaha tambang pasir,silahkan ikuti aturan yang ada," ungkapnya.
Sementara itu, Camat Gunung Kijang Arif Sumarsono mengapresiasi razia yang dilakukan Polres Bintan tersebut.
Pemerintah Kecamatan juga sudah beberapa kali memberikan surat imbauan terhadap penambang di Kecamatan Gunung Kijang untuk memiliki izin dan menghentikan aktivitas tambang.
"Tapi untuk menghentikan aktivitas itu ada di Provinsi. Kami hanya bisa memberikan imbauan saja," ucapnya.
Akui Kewenangan Terbatas
Sejumlah tambang pasir darat yang tidak memiliki izin (Ilegal) mulai marak di wilayah Kabupaten Bintan, Jumat (17/7/2020).
Dari pantauan TRIBUNBATAM.id sejumlah tambang pasir ilegal ini berada di Daerah Kecamatan Gunung Kijang dan beberapa daerah lainnya.
Pihak kepolisian dari Polres Bintan pun sudah berulang kali melakukan penertiban, namun tambang pasir ilegal ini terus berjalan.
Sampai saat ini pengawasan dari Pemerintah juga belum dilakukan secara maksimal.
Khususnya dari Pemprov Kepri melalui Dinas terkait juga belum mengambil langkah dalam mengatasi aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Gunung Kijang dan daerah lainnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Bintan, Apri Sujadi meminta Pemprov Kepri melalui Dinas Pertambangan dan ESDM turun tangan, untuk mengatasi tambang pasir ilegal di Bintan.