BINTAN TERKINI
Penertiban Tambang Pasir Ilegal, Polres Bintan Tetapkan Satu Tersangka, Sita 22 Mesin dari 2 Lokasi
Dalam penertiban tambang pasir ilegal tersebut, tim mengamankan setidaknya 22 mesin yang digunakan untuk menyedot pasir.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Sebab Dinas Pertambangan dan ESDM Kepri belum menetapkan zonasi atau Wilayah Tambang Rakyat (WTR) untuk penambangan pasir di wilayah Kabupaten Bintan.
"Kita tidak memiliki kewenangan terkait WTR ini, kewenangan penetapan WTR ini ada di pemerintah Provinsi," kata Apri.
Apri juga menjelaskan, bahwa dari WTR akan dikeluarkan Izin Tambang Rakyat (ITR) yang memang langsung dari Provinsi.
• Jangan Lewatkan, Aneka Resep Masakan Olahan Daging Sapi saat Idul Adha 2020
• Rizky Billar Ketahuan Masih Pajang Foto Dinda Hauw di Rumah, Harris: Ada Perasaan Lebih?
"Jadi kita berharap Pemprov Kepri segera mengatasi hal ini, karena kewenangan ada di Provinsi,"tuturnya.
Dulu sewaktu pertambangan di bawah kewenangan pemerintah kabupaten, Pemkab Bintan memiliki WTR.
Sehingga, ITR yang diberikan kepada penambang, nilai jual pasir itu sama.
"Dari ITR ini juga ada pajak yang diberikan kepada daerah Kabupaten Bintan," terangnya.
Apri juga menambahkan, terkait WTR dan ITR sekarang ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Oleh sebab itu, Apri meminta Provinsi untuk segera turun tangan dalam mengatasi masalah tambang pasil ilegal di Bintan.
Pasalnya, tambang pasir di wilayah Bintan sudah tidak ada WTR,sehingga pajak untuk daerah juga tidak ada.Begitu juga terkait nilai jual pasir itu sendiri juga tidak sama, ada yang mahal dan murah.
"Jadi intinya ITR ini sebenarnya bisa dikeluarkan. Tetapi WTRnya harus ditentukan dulu. Begitu juga terkait zonasi atau titik-titik tambang.
Namun sampai hari ini, tidak ada WTR yang dikeluarkan oleh Provinsi,” ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)