Ayah Dibunuh Anaknya Dalam Perjalanan ke Kantor Polisi, Sering Siksa Ibu dan Perkosa Adiknya
Awalnya, sang ayah hendak dibawa ke Kantor Polisi bersama ibunya karena kasus pengeniayaan yang dilakukan pelaku.
TRIBUNBATAM.id |Palembang -- Niat ingin mempenjarakan ayah tirinya sirna, pasalnya sang ayah kini sudah tewas ditangan anak tirinya tersebut.
Awalnya, sang ayah hendak dibawa ke Kantor Polisi bersama ibunya karena kasus pengeniayaan yang dilakukan pelaku.
Remaja berusia 18 tahun asal Muara Lakitan, Musiwaras, Sumatera Selatan harus berurusan dengan Polisi.
• China Kirim Pesawat Pengebom ke Laut China Selatan, Malaysia Kini Mulai Jengkel
• Bayi Hasil Cinta Terlarang Dibuang di Pekarangan Rumah Orang: Saya Takut Dimarahi Mama
JEF (18) nekat menghabisi nyawa ayah tirinya.
JEF bukan tanpa alasan, ia mengaku emosi atas perbuatan ayah tirinya, Johan Saputra (49).
JEf menusuk Johan Saputra di Desa Prabulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musiwaras, Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 13.00.
Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi mengatakan peristiwa itu bermula ketika JEF mengantar ibu kandungnya, Suryani (48).
JEF dan Suryani berniat ke kantor Polisi untuk melaporkan perbuatan Johan Saputra.
Suryani mengaku telah dianiaya.
Bahkan menurut Suryani, putri kandungnya diduga diperkosa oleh Johan Saputra.
Saat di perjalanan tiba-tiba saja Johan Saputra mengadang.
Melihat itu tentu saja JEF emosi.
JEF terlibat keribatan dengan Johan Saputra.
Keribatan pun tak terhindarkan.
Melihat Johan Saputra tersungkur, JEF langusng melarikan diri.
Warga yang melihat keributan JEF dengan Johan Saputra lantas melaporkan ke Polisi.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa mayat korban ke Puskesmas setempat.
Lalu, pada Jumat (31/7/2020) sekitar pukul 03.30 dinihari, tersangka menyerahkan diri di Desa Air Balui.Polisi pun segera menjemput tersangka.

"Pelaku berhasil diamankan dan saat diinterogasi mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan cara menusuk dada korban dengan menggunakan sebilah pisau.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polres Musirawas untuk dilakukan proses penyidikan," kata Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi, dilansir dari Tribunnews.
Ayah Tiri Bunuh Bocah 5 Tahun
Penyebab kematian bocah 5 tahun di Cicalengka, Kabupaten Bandung terungkap.
Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil mengungkap kasus kematian bocah berusia 5 tahun berinisial A.
A tewas dalam penampungan air atau toren, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan Stasiun, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020).
Ternyata, A dibunuh ayah tirinya berinisial HA (25).
Polisi telah menetapkan HA sebagai tersangka, sebelumnya ia diperiksa sebagai saksi.

"Hari Minggu kita tetapkan tersangka, Sabtu kita lakukan penyelidikan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan kepada awak media di Mapolresta Bandung, Senin (20/7/2020), dikutip dari Kompas TV. B
Kata Hendra, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mencocokan barang bukti yang ada.
Selain itu, pelaku juga mengakui perbuatannya telah membunuh korban.
"Ada ada kemungkinan unsur kesengajaan. Setelah mendalami beberapa saksi, kemudian dicocokkan dengan bukti-bukti di lapangan, ternyata anak kecil ini korban pembunuhan," ujarnya.
"Ada juga pengakuan dari pelaku," sambungnya.
Kata Hendra, berdasarkan hasil otopsi menjelaskan bahwa penyebab kematian korban akibat air di dalam paru-paru.
"Artinya anak ini tenggelam di dalam toren," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku saat itu dalam pengaruh minuman keras.
Adapun motif pelaku tega membunuh anak tirinya tersebut karena merasa tersinggung atas perkataan kasar korban ketika menanyakan ibunya.
"Motifnya pelaku merasa tersinggung setelah korban berkata kasar, kemudian dibawa ke lantai tiga, di lantai tiga dimasukkan (ke toren) sambil dipegang kakinya kurang lebih 10 menit sampai tidak bergerak, baru dilepas dan biarkan begitu saja," ungkap Hendra, dikutip dari Antara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang kekerasan terhadap anak, dan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman selama 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan berusia lima tahun ditemukan tewas dalam sebuah penampungan air atau toren di sebuah rumah kos-kosan di Kampung Babakan Stasiun, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Jasad korban ditemukan oleh ayah tiri dan pamannya di dalam penampungan air yang berada di lantai tiga kontrakan keluarganya.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut pada Jumat (17/7/2020), sekitar pukul 10.00 WIB, langsung mendatangi lokasi. Kemudian jenazah korban dibawa polisi Rumah Sakit Sartika Asih Bandung untuk dilakukan otopsi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah 5 Tahun yang Ditemukan Tewas di Dalam Toren Ternyata Dibunuh Ayah Tiri, Ini Motifnya"
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Anak Bunuh Ayah dalam Perjalanan ke Kantor Polisi, Niat Penjarakan Korban karena Siksa Ibu dan Adik