BATAM TERKINI
BP Batam Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum Oknum Pegawai Pemalsu Faktur UWT
Masyarakat diimbau tidak mudah terpengaruh dan selalu waspada dengan praktik penipuan, percaloan dan lainnya yang akan merugikan di kemudian hari.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) memastikan, tidak akan memberikan bantuan hukum kepada AL pegawai diduga kuat memalsukan faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) senilai Rp2,8 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas Promosi dan ProtokolBP Batam, Dendi Gustinandar.
"Secara tegas kami tidak akan memberikan pada oknum tersebut," katanya Kamis (30/7/2020) kemarin.
Dendi menyatakan dalam proses pelayanan dokumen lahan, faktur UWT diterbitkan secara online dan hanya bisa dilihat atau diakses oleh pemohon.
Tentu, sebenarnya sangat sulit dilakukan penipuan. Karena prosesnya manusia dengan sistem.
Dendi mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dan selalu waspada dengan praktik penipuan, percaloan dan lainnya yang akan merugikan di kemudian hari.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau sebelumnya mengamankan dua orang berinisial A dan ALH di salah satu bank swasta di Batam saat akan melakukan transaksi pembayaran UWT dengan menggunakan surat palsu.
• 3 Polisi Polresta Barelang Batam Terkonfirmasi Positif Covid-19, Kembali Terjadi Transmisi Lokal?
• SAAT Pandemi, Jumlah Hewan Kurban di Kavling Bukit Makmur Batam Justru Lebih Banyak
Sebelumnya, usai melakukan gelar perkara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menetapkan satu orang tersangka yakni AL.
Salah satu Pegawai BP Batam atas kasus pemalsuan faktur pembayaran UWT (Uang Wajib Tahunan) atas tanah milik BP Batam.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan, Rabu (29/7/2020)
"Sudah ada satu tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal umum Polda Kepri, Arie Dharmanto.
Arei mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pegawai BP Batam tersebut.
"Nanti ya disampaikan bagaimana detailnya," ujarnya
Sementara itu Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid menyampaikan, untuk kasus tersebut tidak menutup kemmungkinan akan adanya tambahan tersangka baru .
"Ada dua orang kita periksa sebagai saksi, Kami masih meminta keterangan dulu, kami juga pelajari bukti-bukti yang ada. Penyidik sejak kemarin terus mendalami kasus ini," sebutnya. (Tribunbatam.id/Leo Halawa)